Tambang Ilegal, Jenderal, dan Ultimatum Presiden: Bisakah 1.063 Luka Indonesia Disembuhkan?

Posted on

Oleh: Bone Raja Dwipa

“walaupun kau Gerindra tidak akan saya lindungi,”

BUNGO – JAKARTA, NUSADAILY.ID – Di banyak sudut negeri ini, suara mesin tambang ilegal lebih nyaring daripada kicau burung di hutan yang seharusnya menjadi paru-paru Indonesia. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan fenomena baru. Ia telah merayap sejak dekade 1990-an, tumbuh subur di celah regulasi yang rapuh, lalu meledak sebagai masalah publik berskala nasional setelah aturan pertambangan diperketat pasca-2000-an.

Kini, jejaknya nyata: sungai-sungai tercemar, sawah mengering, tanah adat tercabik, dan negara kehilangan sedikitnya Rp300 triliun tiap tahun. Di balik semua itu, berdiri satu kata yang kerap berbisik di telinga masyarakat: bekingan.

Apa Itu Pertambangan Ilegal?

Hukum Indonesia menyebut tambang ilegal bukan hanya yang tanpa izin, tetapi juga yang menyalahgunakan izin. Bentuknya beragam:


  1. Tambang emas, batu bara, atau pasir tanpa dokumen resmi.
  2. Aktivitas di hutan lindung tanpa restu negara.
  3. Konsesi resmi yang melampaui batas wilayah.
  4. Eksplorasi yang berubah jadi produksi liar.
  5. Penambangan di tanah ulayat tanpa persetujuan adat.
  6. Atau tambang berizin yang tetap merusak sungai, pesisir, hingga kawasan bencana karena abai reklamasi.


Di lapangan, daftar ini bukan sekadar kategori hukum. Ia adalah wajah konkret penderitaan warga desa, dusun, hilangnya air bersih, dan tanah pusaka yang tercemar.


Pidato yang Mengguncang Senayan
Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyalakan api baru: janji menindak 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya diberi laporan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” ucapnya lantang.

Namun bukan hanya angka yang mengejutkan. Prabowo juga menembakkan ultimatum keras kepada para jenderal aktif maupun pensiunan, yang dituding melindungi bisnis kotor ini.

“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar orang-orang kuat jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,”

Instruksinya jelas: gunakan pasukan dari luar wilayah agar aparat lokal tak terjerat konflik kepentingan. Bahkan, ia menegaskan bahwa kader Gerindra pun tak akan kebal hukum bila terbukti terlibat, “walaupun kau Gerindra tidak akan saya lindungi,” pungkas Prabowo.

Pertanyaan yang Tertinggal
Janji Presiden memukul mundur tambang ilegal terdengar heroik. Tapi publik tahu, PETI bukan sekadar soal alat berat di tepi sungai. Ia adalah jejaring kuasa: beking aparat, kompromi politik, dan bisnis gelap yang sudah lama berurat akar.

Jika benar 1.063 tambang ilegal akan diberangus, itu bukan hanya operasi penegakan hukum, tetapi juga ujian moral negara: berani melawan kepentingan siapa, dan sampai di mana garis tegas itu ditarik.

Sebab di balik angka-angka, ada wajah-wajah nyata: masyarakat adat yang kehilangan hutan, petani yang tak lagi bisa menanam, anak-anak yang minum air tercemar merkuri.

Dan publik kini menunggu, apakah ultimatum Presiden benar-benar membuka babak baru, atau sekadar gema pidato yang larut dalam sunyi.(*)

Daftar Referensi
Lavianchandra, J., Sahari, A., & Fauzi, A. (2020). Tindak Pidana Illegal Mining Bagi Perusahaan Yang Melakukan Pertambangan Tanpa Izin. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2). https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.258

Darmajaya, B., Purnomo, H., Chairul Azhar, M., & Joyo Santoso, M. (2025). Carut Marut Penegakan Illegal Mining di Indonesia. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(2), 255-264. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i2.5772

Thamrin, H., Roswitha, A. T., & Nursanthy, M. A. (2023). Law Enforcement Against Illegal Miners. Awang Long Law Review, 7(2). https://doi.org/10.56301/awl.v7i2.1737

Nugraha, T. (2024). Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Pertambangan Batubara Illegal. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(1), 1-8. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.33

Wika, S., & Wirasila, A. A. N. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Liar. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(12), 1-11. https://doi.org/10.24843/KW.2020.v09.i12.p02

Saputri, L. (2024). Environmental Law Enforcement on Illegal Rock Mining in Indonesia: A Case Study of Bone Regency. Constitutional Law Review, 3(1). https://doi.org/10.30863/clr.v3i1.5638

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *