JAKARTA, NUSADAILY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan kasus korupsi besar di Indonesia. Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 476 miliar yang diduga berasal dari aliran dana kasus korupsi tambang batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian proses penyidikan yang terus dikembangkan oleh KPK.
Kasus Korupsi Rita Widyasari: Suap dan Gratifikasi
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Rita juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meskipun ia sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2021, upaya tersebut akhirnya ditolak.
Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali
KPK terus mengembangkan penyidikan terkait aliran dana hasil korupsi ini. Pada Selasa, 4 Februari 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang, 11 unit mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyidik menduga bahwa barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali. Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, tas, serta jam tangan mewah. Semua barang bukti tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Aliran Dana Gratifikasi dari Tambang Batu Bara
Berdasarkan informasi dari KPK, Rita Widyasari menerima dana sebesar 33 hingga 5 juta USD untuk setiap seribu kilogram (metrik ton) tambang batu bara yang diekspor. Uang tersebut diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima dari berbagai perusahaan tambang. Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana ini, termasuk Saudara JS dan AA.
KPK Terus Menelusuri Aset Korupsi
Dalam upaya menuntaskan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara ini, KPK menegaskan akan terus melacak kemana pun uang hasil korupsi tersebut mengalir. KPK juga berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan penyidikan kasus ini.
(Ang/*****)
1 comment