Tambang Batu Bara Ilegal
Tambang Batu Bara Ilegal

Maraknya Tambang Batu Bara Ilegal dan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Bungo

Posted on

BUNGO, NUSADAILY.ID – Kabupaten Bungo, Jambi, kembali dihebohkan dengan maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal dan penambangan emas tanpa izin (PETI). Isu ini mencuat setelah masyarakat setempat melaporkan dugaan pelanggaran melalui portal berita daerah. Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, S.H., turut menyuarakan keprihatinannya atas praktik ilegal tersebut.

Darwandi Panggil Dinas Perizinan untuk Tindak Lanjuti Stockpile Ilegal

Melansir beritaku.net (12 Februari 2025), Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, memanggil Dinas Perizinan setempat untuk menindaklanjuti kasus stockpile batu bara ilegal milik PT. KBPC, PT. SKE, dan PT. SGM. Darwandi menegaskan bahwa stockpile tersebut seharusnya dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan peraturan.

“Saya mendukung setiap investasi di Kabupaten Bungo, asalkan taat aturan dan membayar pajak,” ujar Darwandi saat dikonfirmasi oleh nusadaily.id via WhatsApp.

Dinas Perizinan Beri Teguran ke Perusahaan Tambang Batu Bara Ilegal

Dinas Perizinan Kabupaten Bungo telah memperingatkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan masalah perizinan dan memindahkan stockpile ke wilayah yang diizinkan, seperti Kecamatan Pelepat, Limbur Lubuk Mengkuang, Rantau Pandan, Jujuhan, Bathin II Pelayang, dan Bathin III.

Pihak dinas juga akan mengirim surat resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan komitmen mereka mematuhi peraturan.

Golden Energy Mines dan PT. Kuansing Inti Makmur Diduga Melanggar Aturan

Tambang Batu Bara Ilegal | Ilustrasi: deepai
Tambang Batu Bara Ilegal | Ilustrasi: deepai

Melansir jalurnews.id, salah satu anak perusahaan Golden Energy Mines, bagian dari PT. Sinar Mas, diduga melakukan penambangan di luar area izin. Perusahaan seperti PT. Kuansing Inti Makmur (KIM) disebut tidak taat pajak dan membuang limbah ke Sungai Batang Asam, Jujuhan.

PT. KIM, yang berlokasi di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, memiliki izin usaha pertambangan (IUP) hingga 2029 dengan luas area 2.610 hektare. Namun, perusahaan ini diduga melakukan aktivitas di luar wilayah konsesi yang diizinkan.

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Marak di Sungai Telang

Selain tambang batu bara, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) juga kembali marak di Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu. Salah satu pekerja, berinisial AI, mengaku tetap bekerja meski di malam hari.

Melansir kabarreskrim.net (12 Februari 2025), aktivitas PETI menggunakan excavator masih ditemukan di Sungai Telang. Bahkan, alat berat tersebut diduga telah merusak lingkungan di Limbur Lubuk Mengkuang dan Sungai Batang Uleh.

Upaya Penertiban Tambang Ilegal di Kabupaten Bungo

Pemerintah daerah dan DPRD Bungo terus berupaya menertibkan aktivitas tambang ilegal. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan taat aturan dan tidak merusak lingkungan.

Maraknya tambang batu bara ilegal dan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bungo menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Langkah tegas dari dinas terkait dan DPRD Bungo diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal ini dan melindungi lingkungan setempat.

1 comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *