Polres Bungo Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Palembang
Polres Bungo Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Palembang

Polres Bungo Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Palembang

Posted on

Bungo, NusaDaily.id – Kepolisian Resor (Polres) Bungo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda di bawah umur bernama Dwi Andika. Insiden ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, pada 23 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku oleh Polres Bungo

Menurut AKP M. Noer, laporan dari orang tua korban menjadi dasar utama dalam penyelidikan kasus ini. Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya mengalami luka-luka yang diduga bukan akibat kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di Kota Palembang. Saat ini, mereka telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP M. Noer pada Senin (03/03/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika seorang teman korban datang menginformasikan kepada pelapor bahwa anaknya mengalami kecelakaan. Orang tua korban kemudian langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi anaknya.

Namun, setelah tiba di rumah sakit, pelapor mendapati bahwa korban memiliki beberapa luka bacokan di tubuhnya, yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut bukanlah kecelakaan biasa, melainkan tindak kekerasan. Menyadari hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bungo agar kasus ini dapat diusut tuntas.

Baca Juga

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka yang berinisial MA dan DS. Keduanya kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini, kedua pelaku sudah kita tahan di Mapolres Bungo. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman pidana,” jelas AKP M. Noer.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini. Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *