BUNGO, NUSADAILY.ID — Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, ME, mengungkap indikasi kuat pelanggaran regulasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi. Temuan tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja reses beberapa hari lalu.
Menurut Fasha, terdapat sejumlah perusahaan tambang batubara yang memperoleh IUP tanpa terlebih dahulu menyetorkan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan nasional.
“Jaminan Reklamasi adalah syarat mutlak sebelum IUP diterbitkan atau RKAB disusun. Tapi faktanya, banyak yang melanggar prosedur ini,” ujar Fasha saat dikonfirmasi nusadaily.id, Rabu (6/8/2025).
Fasha menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyimpangan hukum, bahkan dugaan kejahatan lingkungan hidup.
“Seharusnya dana Jaminan Reklamasi disetor dan diverifikasi terlebih dahulu. Jika IUP terbit sebelum itu, maka jelas terjadi pelanggaran prosedur yang bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan dana khusus sebagai bentuk tanggung jawab atas pemulihan lingkungan setelah masa operasional tambang berakhir.
“Jangan sampai negara dirugikan dan lingkungan dikorbankan hanya karena kelalaian atau permainan segelintir oknum,” tambahnya.
Fasha juga menyoroti peran Inspektur Tambang, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di daerah, agar tidak abai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
“Fungsi pengawasan harus dijalankan ketat. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana harus segera diberikan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Fasha menyampaikan bahwa dirinya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen RKAB dan IUP yang dinilai bermasalah. Ia berkomitmen akan mengungkap hasil temuannya ke publik demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan Jambi.
Jurnalis: Ang/*34
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily