Di ruang kepala sekolah yang sederhana di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Muara Bungo, pemandangan tidak biasa kerap terlihat. Kepala madrasahnya, Doni Afrian, S.Pd., M.Pd.I, masih setia duduk di depan layar komputer, membimbing operator sekolah dan memeriksa laporan digital para guru. Sebuah kebiasaan yang jarang ditemukan di lembaga pendidikan berbasis agama, namun justru menjadi simbol perubahan yang ia usung, Kamis (18/09/2025).

Pemerintah menempatkan dana Rp 200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program yang baru saja diluncurkan Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dari desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 731 Tahun 2025 patut diapresiasi. Langkah mundur yang ditempuh Ketua KPU, Afifuddin, dengan alasan “mendengarkan aspirasi publik” membuktikan bahwa suara rakyat masih memiliki kekuatan. Namun, langkah itu justru menguak masalah yang lebih fundamental: betapa roh demokrasi, yakni keterbukaan, masih rentan digerogoti dari dalam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang semula membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua KPU Afifuddin menyebut, langkah ini diambil karena lembaga penyelenggara pemilu itu mendengarkan aspirasi publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah calon presiden dan wakil presiden. Pembatalan ini dilakukan setelah kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari DPR, masyarakat sipil, dan pengamat.