Nusa Daily

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mendesak agar penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diperluas hingga ke tingkat desa. Pasalnya, distribusi saat ini masih rendah, hanya sekitar 4.000 ton per hari, jauh di bawah target 7.000 ton per hari, Selasa (26/08/2025)

Tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus di Kabupaten Bungo kini bukan lagi sekadar cerita tentang pencari rezeki. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini telah menjelma menjadi ancaman serius yang merusak sendi ekonomi, menghancurkan ekologi, bahkan menyokong jaringan kejahatan narkotika.

Pendidikan di Indonesia kerap dielu-elukan sebagai jalan emas menuju masa depan. Namun di balik retorika itu, wajah pendidikan kita masih jauh dari adil dan merdeka. Di kota, sekolah berfasilitas digital dengan akses global kian berkembang, sementara di pelosok negeri ribuan sekolah masih berjuang dengan ruang reyot, guru terbatas, bahkan listrik yang tak selalu menyala. Ironisnya, jurang kesenjangan ini terus melebar di tengah jargon “Merdeka Belajar” yang semakin terdengar seperti slogan politik ketimbang kenyataan.

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, membuka mata kita akan seriusnya persoalan tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus. Pada 21–22 Februari 2025, Polres Bungo melakukan razia dan memusnahkan 11 titik tambang ilegal dengan cara dibakar. Aksi serupa kembali dilakukan pada 15 Juli 2025 oleh Satgas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait, yang memusnahkan dua rakit dompeng di Sungai Buluh serta menyita mesin diesel, selang, dan sedot pasir.

Rp757,8 triliun. Itulah anggaran pendidikan Indonesia pada 2026, seperlima dari total APBN, angka besar yang diamanatkan konstitusi demi masa depan anak bangsa. Tetapi, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah uang sebesar itu benar-benar sampai ke ruang kelas dan murid yang membutuhkannya?

Pemerintah akan mencabut hak istimewa sekolah kedinasan dalam pembiayaan dari anggaran pendidikan nasional. Mulai 2026, alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan tidak lagi digunakan membiayai sekolah-sekolah kedinasan, melainkan sepenuhnya dialihkan ke sekolah umum, madrasah, dan perguruan tinggi, Jumat (22/08/2025).