Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) digadang-gadang sebagai langkah strategis pemerintah untuk melahirkan kampus yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, status PTN BH memberi otonomi penuh bagi kampus untuk mengelola akademik, keuangan, hingga aset sendiri. Harapannya? Mutu pendidikan naik, akses lebih luas, dan daya saing global meningkat.

Polemik keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, telah menggelinding menjadi isu yang bukan hanya menyentuh aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga menyentuh inti dari sistem hukum tata ruang kita.