Rencana PT. SAS membangun stockpile dan TUKS di kawasan Aur Kenali, tepat di dekat pemukiman warga dan fasilitas vital intake air minum, bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya. Keputusan ini mencerminkan cara pandang yang sempit, mengejar keuntungan ekonomi tanpa mengindahkan risiko kesehatan, lingkungan, dan masa depan kota Jambi.

Pembangunan stockpile batubara dan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) oleh PT. SAS di Aur Kenali, Kota Jambi, bukan hanya soal bisnis. Proyek ini membawa dampak besar terhadap tata ruang, kualitas lingkungan, serta kesejahteraan sosial masyarakat. Karena itu, PT. SAS tidak boleh memunggungi Pemerintah Kota Jambi. Kota inilah yang paling merasakan dampak langsung dari setiap keputusan, sehingga Pemkot harus diposisikan sebagai mitra sejajar, bukan penonton pasif. Seperti dicatat Nasira, Bakker, & van Meijl (2023), lemahnya keterlibatan otoritas lokal dalam pengelolaan kawasan tambang kerap memicu konflik, memperburuk degradasi lingkungan, dan melemahkan legitimasi sosial perusahaan.

Tambang emas ilegal (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, bukan lagi isu pinggiran. Ia menjelma menjadi cermin betapa hukum di negeri ini begitu mudah dipermainkan. Ketika lebih dari dua ratus unit gelondongan beroperasi terang-terangan, tiga lubang tikus menganga di Dusun Baru, dan sungai mulai tercemar, pertanyaan yang menggema hanyalah satu: di mana negara?

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mendesak agar penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diperluas hingga ke tingkat desa. Pasalnya, distribusi saat ini masih rendah, hanya sekitar 4.000 ton per hari, jauh di bawah target 7.000 ton per hari, Selasa (26/08/2025)

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, membuka mata kita akan seriusnya persoalan tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus. Pada 21–22 Februari 2025, Polres Bungo melakukan razia dan memusnahkan 11 titik tambang ilegal dengan cara dibakar. Aksi serupa kembali dilakukan pada 15 Juli 2025 oleh Satgas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait, yang memusnahkan dua rakit dompeng di Sungai Buluh serta menyita mesin diesel, selang, dan sedot pasir.