Di banyak sudut negeri ini, suara mesin tambang ilegal lebih nyaring daripada kicau burung di hutan yang seharusnya menjadi paru-paru Indonesia. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan fenomena baru. Ia telah merayap sejak dekade 1990-an, tumbuh subur di celah regulasi yang rapuh, lalu meledak sebagai masalah publik berskala nasional setelah aturan pertambangan diperketat pasca-2000-an.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, semakin menunjukkan dampak buruknya terhadap lingkungan hidup, terutama pada kualitas Sungai Batang Tebo yang kini kerap keruh menguning.

Sejak tumbangnya rezim Orde Baru pada 1998, Indonesia menahbiskan diri sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Reformasi politik melahirkan kebebasan sipil, pemilu yang relatif kompetitif, dan penguatan institusi demokrasi.

Ir. Fajarman menutup masa baktinya sebagai Sekda Merangin dengan bahasa yang sederhana, tulus, dan menyentuh. Dalam surat pamitnya, ia seperti seorang penabuh gendang yang menutup pertunjukan panjang dengan tabuhan terakhir. Tetapi panggung tidak pernah sepi. Pertunjukan harus berlanjut. Kini, Merangin bersiap mencari dirigen baru, Sekda yang akan menata orkestrasi birokrasi sekaligus merawat denyut kebudayaan Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

Pertanyaan itu menggema di hati rakyat ketika suara mereka, yang seharusnya menjadi fondasi negara, tak lagi digubris. Demokrasi lahir dari keyakinan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Para wakil rakyat, termasuk mereka yang duduk di parlemen, bukanlah penguasa, melainkan penerima amanah. Namun, ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri, ketika kebijakan lebih berpihak pada oligarki daripada pada rakyat banyak, maka kontrak sosial yang menjadi dasar bernegara mengalami retakan serius.

Siang itu, ruang sederhana Bidang Kesbang dan Wasnas BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo berubah menjadi arena diskusi penuh ketegangan. Bukan karena program pembangunan tertunda akibat efisiensi anggaran, melainkan perkara yang tampak sepele, namun sesungguhnya sarat makna: honorarium Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (01/09/2025).

Pandangan yang menyederhanakan demonstrasi anarkis hanya sebagai ancaman investasi dan biaya sosial adalah reduksi yang menyesatkan. Kerangka teori biaya transaksi (Coase, Williamson) maupun conflict trap (Collier & Hoeffler) kerap digunakan untuk menjelaskan ketidakpastian sosial semata-mata dalam logika ekonomi. Namun, mengimpor konsep ini ke dalam konteks demonstrasi di Jambi adalah kekeliruan fundamental.

Pembangunan stokfile dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) oleh PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Kota Jambi tidak bisa hanya dilihat sebagai aktivitas bisnis biasa. Di balik deretan alat berat dan papan proyek yang berdiri, ada persoalan besar: soal ruang hidup masyarakat, lingkungan yang terancam, serta rasa keadilan yang dipertaruhkan. Bila PT. SAS terus berjalan tanpa menghormati suara rakyat, jangan salahkan bila gelombang perlawanan akan bangkit, sebagaimana yang telah diperlihatkan rakyat Indonesia ketika turun menuntut pembubaran DPR, ataupun ribuan massa yang mengepung gedung DPRD Provinsi Jambi dalam demonstrasi besar beberapa waktu lalu.

Rencana PT. SAS membangun stockpile dan TUKS di kawasan Aur Kenali, tepat di dekat pemukiman warga dan fasilitas vital intake air minum, bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya. Keputusan ini mencerminkan cara pandang yang sempit, mengejar keuntungan ekonomi tanpa mengindahkan risiko kesehatan, lingkungan, dan masa depan kota Jambi.