Di ruang kepala sekolah yang sederhana di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Muara Bungo, pemandangan tidak biasa kerap terlihat. Kepala madrasahnya, Doni Afrian, S.Pd., M.Pd.I, masih setia duduk di depan layar komputer, membimbing operator sekolah dan memeriksa laporan digital para guru. Sebuah kebiasaan yang jarang ditemukan di lembaga pendidikan berbasis agama, namun justru menjadi simbol perubahan yang ia usung, Kamis (18/09/2025).

Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 731 Tahun 2025 patut diapresiasi. Langkah mundur yang ditempuh Ketua KPU, Afifuddin, dengan alasan “mendengarkan aspirasi publik” membuktikan bahwa suara rakyat masih memiliki kekuatan. Namun, langkah itu justru menguak masalah yang lebih fundamental: betapa roh demokrasi, yakni keterbukaan, masih rentan digerogoti dari dalam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang semula membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua KPU Afifuddin menyebut, langkah ini diambil karena lembaga penyelenggara pemilu itu mendengarkan aspirasi publik.

Sorotan terhadap PT. Sinar Agung Sukses (SAS) kian menguat, seiring rencana perusahaan membuka stockpile batu bara dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan padat penduduk. Pengamat politik Dr. Dedek Kusnadi mengingatkan Walikota Jambi, Maulana, agar tidak salah langkah dalam menyikapi persoalan yang dianggap menyentuh langsung kepentingan publik, Sabtu (14/09/2025).

Rencana pembangunan stokfile dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) PT. SAS di wilayah Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Jambi, semakin menimbulkan polemik. Alasan utamanya sederhana, proyek ini bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut tata ruang kota, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan.

Di banyak sudut negeri ini, suara mesin tambang ilegal lebih nyaring daripada kicau burung di hutan yang seharusnya menjadi paru-paru Indonesia. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan fenomena baru. Ia telah merayap sejak dekade 1990-an, tumbuh subur di celah regulasi yang rapuh, lalu meledak sebagai masalah publik berskala nasional setelah aturan pertambangan diperketat pasca-2000-an.