Pemerintah akan mencabut hak istimewa sekolah kedinasan dalam pembiayaan dari anggaran pendidikan nasional. Mulai 2026, alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan tidak lagi digunakan membiayai sekolah-sekolah kedinasan, melainkan sepenuhnya dialihkan ke sekolah umum, madrasah, dan perguruan tinggi, Jumat (22/08/2025).

Suasana teduh akhirnya tercipta di RT 015/RW 004 Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, setelah rapat rekonsiliasi digelar pada Jumat (22/08/2025). Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bungo ini menjadi titik balik meredam kisruh yang selama beberapa bulan terakhir membayangi jemaat Banua Niha Keriso Protestan (BNKP).

Enam bulan lebih pasangan H. M. Syukur- Drs. A. Khafied Moein  menjabat Bupati Merangin dan wakil Bupati Merangin,  sejak dilantik Presiden RI Prabowo Subianto 20 Februari 2025 lalu.. Meski berpengalaman tiga periode di DPD RI, Syukur masih menghadapi tantangan adaptasi birokrasi, terutama dalam efisiensi anggaran dan koordinasi pemerintahan.

Setelah berbulan-bulan ketegangan antara warga RT 015/RW 004 Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, akhirnya secercah harapan baru muncul. Pada Jumat (22/08), ruang utama Kantor Bupati Bungo menjadi saksi upaya rekonsiliasi yang mempertemukan pemerintah, tokoh agama, lembaga adat, ormas, hingga jemaat gereja yang terdampak, Jumat (22/08/2025).

Dalam filsafat hukum dikenal adagium salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Prinsip ini mestinya menjadi pondasi setiap kebijakan pembangunan. Namun dalam praktik, keselamatan rakyat seringkali dikalahkan oleh kepentingan sesaat, terutama ketika investasi dipandang lebih penting daripada keberlangsungan hidup masyarakat.

Di sebuah rumah sederhana di Jalan H. Usman Saud, Kabupaten Bungo, Jambi, sekelompok jemaat Protestan biasa berkumpul untuk berdoa. Bangunan itu bukan gereja permanen, hanya rumah pinjaman dari seorang warga. Tetangga sekitar awalnya tidak keberatan. Namun, baru-baru ini, tempat doa itu tiba-tiba dilarang digunakan, Jumat (22/08/2025);

Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) di Bungo, Bung Fahlefi kembali menegaskan bahwa tidak ada Peraturan yang mengharuskan Rotasi Jabatan OPD di lakukan setelah 6 Bulan Jabatan Bupati Baru, hal ini ia tegaskan saat berbincang santai bersama redaksi nusadaily.id disalah satu Cafe di Muara Bungo, Sabtu (16/08) beberapa hari lalu, Senin (18/08/2025).