Di banyak sudut negeri ini, suara mesin tambang ilegal lebih nyaring daripada kicau burung di hutan yang seharusnya menjadi paru-paru Indonesia. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan fenomena baru. Ia telah merayap sejak dekade 1990-an, tumbuh subur di celah regulasi yang rapuh, lalu meledak sebagai masalah publik berskala nasional setelah aturan pertambangan diperketat pasca-2000-an.

Tulisan ini sengaja saya sampaikan untuk menjawab klaim PT SAS menyampaikan bahwa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Aur Kenali akan menerapkan arsitektur hijau dan teknologi adaptif untuk menekan debu serta kebisingan, argumentasi tersebut menyisakan sejumlah catatan kritis yang perlu dicermati secara ilmiah, hukum, ekonomi-politik, dan kesehatan masyarakat.

PDI Perjuangan Kabupaten Bungo tengah bersiap menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) yang akan menjadi ajang perebutan kepemimpinan strategis di tingkat daerah. Muscab ini dipandang sebagai momentum penting bagi partai berlambang banteng tersebut untuk menentukan arah politiknya di salah satu kabupaten yang kerap menjadi barometer politik di Jambi, Selasa (09/09/2025).

Data pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) kini menuai polemik hingga ke level internasional. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) resmi melaporkan BPS ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, meminta audit atas metodologi penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB), Senin (08/09/2025).

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan membuat Sungai Batang Tebo keruh menguning, kini muncul dugaan adanya pemain besar yang berada di balik maraknya tambang ilegal tersebut.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, semakin menunjukkan dampak buruknya terhadap lingkungan hidup, terutama pada kualitas Sungai Batang Tebo yang kini kerap keruh menguning.