Politik

Di Balik HUT ke-61 Bungo, Rindang S. Siahaan Mengingatkan Bahaya Asap, Monokultur Sawit, dan Pertambangan

Usia sebuah kabupaten dapat dihitung dari tahun ke tahun. Namun, untuk mengukur sejauh mana pembangunan benar-benar membawa kesejahteraan, angka usia saja tidak cukup.

A

Angga Saputra

Di Balik HUT ke-61 Bungo, Rindang S. Siahaan Mengingatkan Bahaya Asap, Monokultur Sawit, dan Pertambangan
Di Balik HUT ke-61 Bungo, Rindang S. Siahaan Mengingatkan Bahaya Asap, Monokultur Sawit, dan Pertambangan

BUNGO, NUSADAILY.ID – Usia sebuah kabupaten dapat dihitung dari tahun ke tahun. Namun, untuk mengukur sejauh mana pembangunan benar-benar membawa kesejahteraan, angka usia saja tidak cukup. Ada lingkungan yang harus dijaga, kebijakan yang perlu diuji, dan keberanian untuk mempertanyakan arah pembangunan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kabupaten Bungo pada Senin (19/10/2026), refleksi semacam itu muncul dari Anggota DPRD Kabupaten Bungo, Ir. Rindang Sarmelin Siahaan, dari Fraksi PDI Perjuangan.

Usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bungo dalam rangka memperingati hari jadi daerah tersebut, Rindang menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengutarakan sejumlah kegelisahan tentang kondisi lingkungan Bungo. Kabut asap yang menyelimuti wilayah itu, menurut dia, bukan sekadar persoalan cuaca. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana asap berasal, bagaimana lingkungan meresponsnya, dan sejauh mana kebijakan pembangunan telah memperhitungkan daya dukung alam?

“Selamat dan sukses untuk HUT Kabupaten Bungo yang ke-61,” demikian ucapan Ir. Rindang , saat di wawancara sebelum ia mengarahkan pembicaraan pada persoalan yang menurutnya tidak boleh berhenti menjadi keluhan masyarakat setiap kali kabut asap datang.

Asap yang menyelimuti Bungo dan pertanyaan tentang lingkungan

Bagi Rindang, kabut asap yang dirasakan masyarakat Bungo berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menduga asap tersebut merupakan asap kiriman dari wilayah lain.

Pandangan itu menyentuh persoalan yang lebih luas daripada batas administratif sebuah kabupaten. Asap tidak mengenal garis wilayah pemerintahan. Ia dapat bergerak mengikuti arah dan kecepatan angin, sementara sumber kebakaran berada jauh dari permukiman yang akhirnya terdampak.

Namun, dugaan bahwa asap di Bungo merupakan asap kiriman tetap memerlukan pembuktian melalui data sebaran asap, arah angin, titik panas, lokasi kebakaran, serta pengukuran kualitas udara. Tanpa rangkaian data tersebut, asal asap tidak dapat dipastikan hanya dari kondisi udara yang terlihat di suatu wilayah.

Data yang dihimpun Posko Satuan Tugas Karhutla Provinsi Jambi dan diberitakan ANTARA pada 7 Oktober 2026 mencatat 144 titik panas pada 6 Oktober, turun dari 199 titik sehari sebelumnya. Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026, tercatat 12.106 titik panas dan luas lahan terbakar mencapai 4.267,51 hektare.

Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan nyata di Provinsi Jambi. Namun, jumlah titik panas tidak serta-merta menunjukkan jumlah kebakaran yang telah terkonfirmasi, dan data tingkat provinsi tidak cukup untuk menentukan sumber asap yang menyelimuti Bungo pada tanggal tertentu.

Data pemantauan BMKG, termasuk citra sebaran asap, arah angin, titik panas, dan konsentrasi partikulat PM2.5, menjadi penting untuk menguji dugaan tersebut.

Bagi masyarakat, perbedaan itu bukan sekadar perkara teknis. Mengetahui sumber asap merupakan langkah awal untuk menentukan siapa yang harus melakukan penanganan, di mana upaya pemadaman perlu diprioritaskan, dan bagaimana perlindungan kesehatan masyarakat dijalankan.

Ketika hutan dan sungai menjadi bahan renungan

Dalam refleksinya, Rindang juga menyinggung kondisi hutan dan air sungai di Bungo. Ia mempertanyakan kemampuan lingkungan setempat dalam menghadapi pencemaran udara, serta melihat hujan sebagai salah satu hal yang paling memungkinkan membantu meredakan kondisi kabut asap.

Pandangannya mengundang pertanyaan penting tentang fungsi ekologis hutan dan sungai di tengah perubahan lingkungan.

Hutan tropis bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia menopang keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, memengaruhi siklus air, dan membantu menjaga kestabilan ekosistem. Sungai, di sisi lain, menjadi bagian dari sistem hidrologi yang menghubungkan kawasan hulu dengan hilir, sekaligus menyediakan air bagi kehidupan masyarakat dan kegiatan ekonomi.

Akan tetapi, fungsi-fungsi tersebut tidak berarti hutan dan sungai dapat menetralkan kabut asap secara langsung. Asap mengandung campuran gas dan partikel, termasuk partikulat halus PM2.5 yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Hujan dapat membantu mengendapkan sebagian partikel dari atmosfer, tetapi tidak menghilangkan sumber kebakaran. Selama api dan emisi masih berlangsung, pencemaran dapat kembali terjadi.

Kajian ilmiah Atmospheric emissions, processes, and impacts of tropical peatland fire haze in Equatorial Asia: A review, yang terbit dalam jurnal Atmospheric Environment pada 2024, menjelaskan bahwa kabut asap kebakaran gambut dipengaruhi oleh proses pembakaran, kondisi meteorologi, perubahan kimia atmosfer, dan pergerakan partikel. Kajian tersebut juga menekankan pentingnya menggabungkan pengamatan kualitas udara secara langsung dengan data satelit dan penelitian dampak kesehatan.

Dengan demikian, persoalan yang disampaikan Ir. Rindang mengarah pada kebutuhan yang lebih mendasar: melindungi hutan dan daerah aliran sungai, mencegah kebakaran sejak awal, memperkuat pemantauan kualitas udara, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan ketika polusi meningkat.

Hujan dapat membantu meredakan sebagian dampak asap, tetapi pencegahan kebakaran dan pengendalian sumber emisi tetap menjadi pekerjaan utama.

Prowitra dan pertanyaan tentang siapa yang benar-benar dibantu

Dari kabut asap, perhatian Rindang beralih pada kebijakan perkebunan yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bungo, yakni Program Sawit Rakyat atau Prowitra.

Program unggulan Bupati Bungo Dedy Putra dan Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat tersebut diluncurkan pada 29 Juli 2025 di Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Pada tahap awal, pemerintah daerah menyerahkan secara simbolis 3.000 bibit sawit unggul kepada masyarakat yang memiliki lahan dan siap mengelolanya. Bantuan juga mencakup pupuk dasar dan fasilitasi pembukaan lahan menggunakan alat berat milik pemerintah daerah, dengan biaya bahan bakar ditanggung petani penerima manfaat.

Prowitra memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati Bungo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Sawit Rakyat Kabupaten Bungo. Peraturan yang berlaku sejak 24 September 2025 itu mengatur tujuan, standar teknis, kriteria penerima, pembiayaan, pendampingan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan indikator kinerja program.

Bagi Rindang, persoalan pentingnya bukan semata-mata berapa bibit yang dibagikan atau berapa hektare lahan yang dibuka. Ia menekankan siapa yang seharusnya memperoleh manfaat dari program tersebut.

“Orang-orang seperti saya, kepala dinas hingga orang-orang yang telah memiliki kebun sawit, tentulah program ini bukanlah untuk mereka,” tegasnya.

Pernyataan itu menempatkan ketepatan sasaran sebagai ukuran penting keberhasilan kebijakan. Program yang menggunakan sumber daya publik semestinya memberikan manfaat kepada kelompok yang menjadi sasaran, bukan sekadar menghasilkan angka penyaluran bantuan.

Jika tujuan Prowitra adalah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perkebunan rakyat, pelaksanaannya perlu dapat menjawab sejumlah pertanyaan; bagaimana kriteria penerima diterapkan, bagaimana kondisi ekonomi calon penerima diverifikasi, apakah lahan yang digunakan sesuai ketentuan, dan apakah bantuan benar-benar meningkatkan kemampuan petani membangun kebun produktif?

Pengawasan juga perlu mencakup kualitas bibit, tingkat hidup tanaman, ketersediaan pupuk, biaya perawatan, akses terhadap jalan produksi, serta kemampuan petani memperoleh harga tandan buah segar yang layak. Bibit yang diserahkan merupakan keluaran program; peningkatan produktivitas dan pendapatan petani merupakan hasil yang harus dibuktikan melalui pemantauan.

Di sinilah pelaksanaan Prowitra perlu dibaca lebih jauh dari pada seremoni penanaman perdana. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya bibit yang dibagikan, tetapi juga dari manfaat yang diterima petani dan keberlanjutan kebun yang dibangun.

Pengalaman perkebunan dan kekhawatiran terhadap monokultur

Kritik Rindang terhadap pengembangan sawit tidak dapat dilepaskan dari pengalamannya. Ia pernah lama bekerja sebagai manajer perkebunan di salah satu perusahaan di Sumatera. Pengalaman tersebut menjadi konteks bagi pandangannya tentang pengelolaan perkebunan dan konsekuensi lingkungan yang perlu diperhitungkan.

Ia mengingatkan agar Bungo tidak didominasi oleh tanaman atau perkebunan monokultur. Dalam sistem monokultur, satu jenis tanaman dibudidayakan secara dominan pada suatu hamparan lahan. Sistem tersebut dapat mendukung efisiensi produksi, tetapi juga menimbulkan risiko ekologis apabila menggantikan hutan alam atau mengurangi keragaman habitat.

Tinjauan ilmiah mengenai konsekuensi lingkungan, ekonomi, dan sosial dari ekspansi kelapa sawit yang diterbitkan dalam Annual Review of Resource Economics menjelaskan bahwa pembukaan hutan tropis untuk perkebunan sawit dapat menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati. Struktur perkebunan monokultur umumnya lebih sederhana dibandingkan hutan hujan tropis, yang memiliki beragam lapisan vegetasi dan menyediakan habitat bagi banyak spesies.

Namun, penting membedakan perkebunan sawit rakyat yang dibangun pada lahan pertanian yang sudah ada dengan ekspansi perkebunan yang menggantikan hutan alam atau kawasan bernilai konservasi tinggi. Dampak lingkungan keduanya tidak dapat disamaratakan tanpa memeriksa riwayat penggunaan lahan, lokasi, tata kelola, dan praktik budidayanya.

Karena itu, peringatan Rindang tentang monokultur membawa persoalan ke ranah perencanaan ruang dan kebijakan pembangunan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa peningkatan ekonomi melalui sawit tidak dibayar dengan hilangnya kawasan hutan, terganggunya tata air, atau semakin rentannya sumber penghidupan masyarakat terhadap perubahan harga satu komoditas.

Bungo membutuhkan perkebunan yang produktif, tetapi produktivitas tidak harus berarti seluruh lanskap diarahkan pada satu jenis tanaman. Diversifikasi sumber pendapatan, perlindungan kawasan ekologis, dan praktik budidaya yang baik merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.

Seruan menghentikan pertambangan

Kritik Rindang kemudian bergerak lebih jauh. Ia menyerukan agar pemerintah, baik di tingkat negara maupun daerah, menghentikan aktivitas pertambangan apa pun jenisnya karena menurutnya kegiatan tersebut merusak lingkungan.

Sikap itu merupakan pandangan tegas seorang anggota DPRD yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas. Namun, dampak pertambangan secara ilmiah perlu dinilai berdasarkan jenis mineral, metode penambangan, kondisi geologi, lokasi, pengelolaan limbah, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Pertambangan yang tidak terkendali dapat memicu pembukaan lahan, erosi, sedimentasi sungai, perubahan bentang alam, serta pencemaran air. Pada pertambangan emas, misalnya, risiko terhadap lingkungan juga bergantung pada metode ekstraksi dan bahan yang digunakan. Risiko tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan dan pengukuran kualitas lingkungan, bukan hanya berdasarkan dugaan.

Di Kabupaten Bungo, pembahasan mengenai pertambangan juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan ekonomi masyarakat, persoalan legalitas, pengawasan, dan pemulihan lingkungan. Kebijakan pemerintah harus mampu membedakan kegiatan yang melanggar hukum, kegiatan yang menimbulkan kerusakan, serta kewajiban pemulihan yang harus dilaksanakan pihak yang bertanggung jawab.

Seruan penghentian pertambangan dari Rindang dengan demikian membuka perdebatan mengenai batas yang harus ditetapkan pemerintah antara kepentingan ekonomi dan daya dukung lingkungan. Pertanyaan yang mendesak ialah apakah kegiatan ekonomi yang berlangsung benar-benar memberikan manfaat yang sepadan dengan risiko dan biaya ekologis yang ditanggung masyarakat.

HUT daerah sebagai momentum menguji kebijakan

Pada usia ke-61, Bungo memiliki agenda pembangunan yang tidak sederhana. Pemerintah perlu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesejahteraan masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus menjaga hutan, air, kualitas udara, dan keberlanjutan sumber penghidupan.

Dalam konteks itu, Prowitra tidak cukup hanya dinilai sebagai program pembagian bibit sawit. Program tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan daerah yang lebih luas: siapa penerima manfaatnya, bagaimana anggarannya digunakan, apakah pelaksanaannya sesuai peraturan, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta ketahanan ekonomi petani.

Rindang tidak menolak pelaksanaan Prowitra secara mutlak. Ia menegaskan bahwa program tersebut tetap perlu dilaksanakan, tetapi dengan pengawasan yang konsisten dan persisten agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Pesan itu sekaligus mengandung tuntutan agar pemerintah tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program, tetapi juga pada akuntabilitas dan hasilnya. Pengawasan harus dapat memastikan bantuan tepat sasaran, pelaksanaan sesuai aturan, serta risiko lingkungan diperhitungkan sejak perencanaan.

Pada akhirnya, refleksi HUT Kabupaten Bungo bukan hanya soal usia yang bertambah atau capaian yang diumumkan. Ia juga menyangkut keberanian untuk mengevaluasi kebijakan yang sedang berjalan, mendengar kritik, dan mengukur pembangunan melalui dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Sebab, daerah yang maju bukan hanya daerah yang mampu meningkatkan produksi atau membuka peluang ekonomi baru. Daerah yang maju juga harus mampu menjaga sumber airnya, melindungi lingkungan hidup, memberikan ruang bagi ekonomi rakyat, dan memastikan bahwa kemakmuran hari ini tidak menjadi beban bagi generasi berikutnya.

Redaksi nusadaily.id/*

Bagikan Artikel

Artikel Terkait