Distributor Mayora Diduga Timbun BBM, Langgar Hukum Demi Hindari Antrian SPBU
Distributor Mayora Diduga Timbun BBM, Langgar Hukum Demi Hindari Antrian SPBU

Distributor Mayora Diduga Timbun BBM, Langgar Hukum Demi Hindari Antrian SPBU

Posted on

BUNGO, NUSADAILY.ID – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Meski jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah ini sudah cukup banyak, praktik penimbunan dan penjualan BBM eceran masih terus terjadi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa oknum pengusaha sengaja menghindari antrian panjang di SPBU dengan cara melanggar hukum.

Praktik Penimbunan BBM oleh Distributor Mayora

Berdasarkan laporan dari Media Online Total Jambi, seorang warga melaporkan adanya aktivitas penglangsiran BBM jenis Solar yang dilakukan oleh oknum Distributor Mayora. BBM tersebut diduga disimpan dalam sebuah gudang yang berlokasi di Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, pada 21 Maret 2025.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, pelangsiran BBM dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di gudang, BBM kemudian dipindahkan ke dalam galon atau jeriken untuk disimpan dan kemungkinan dijual kembali.

Saat dikonfirmasi, pimpinan distributor Mayora tersebut membenarkan adanya aktivitas penglangsiran BBM dari SPBU ke gudang mereka. Ia beralasan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari antrian panjang di SPBU, yang dinilai sangat memakan waktu. Menurut pengakuannya, praktik ini dilakukan sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu.

Melanggar Aturan Perundang-Undangan

Berdasarkan peraturan yang berlaku, praktik penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (2) dan (3) dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyebutkan bahwa masyarakat dan badan usaha dilarang menimbun atau menyimpan BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beberapa pasal juga mengatur mengenai sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM:

  • Pasal 53
    • Mengolah BBM tanpa izin usaha pengolahan dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
    • Mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan diancam pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
    • Menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana 3 tahun dan denda Rp30 juta.
    • Berniaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikenakan pidana 3 tahun dan denda Rp30 juta.
  • Pasal 54
    • Pemalsuan atau peniruan BBM dapat dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
  • Pasal 55
    • Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 55, disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Implikasi Hukum bagi Pelaku Penimbunan BBM

Dari peraturan yang telah disebutkan, jelas bahwa penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi pidana. Alasan ingin menghindari antrian di SPBU tidak dapat dijadikan dalih untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti penimbunan atau penyimpanan BBM secara ilegal.

Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini agar praktik serupa tidak terus berulang. Dengan penegakan hukum yang tegas, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditekan demi menjaga keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

  • Penulis : Putra/***********
  • Editor : Redaksi/***********

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *