Oleh: Angga Saputra
Iuran “komite” bernilai tetap dan periodik bukan sumbangan, itu pungutan yang melanggar Permendikbud 75/2016. Bungo dan Jambi bisa jadi teladan bila berani menghentikan praktik ini dan menggantinya dengan tata kelola yang transparan.
BUNGO, NUSADAILY.ID – Beberapa waktu belakangan ini banyak media jurnalistik lokal yang memberitakan fenomena pungutan liar yang mengatasnamakan Komite Sekolah di Kabupaten Bungo. Dengan alasan uang tersebut di pergunakan untuk insentif kepada Guru Honor, dan kedengarannya ini sangatlah masuk akal, tetapi apakah ini benar – benar tepat.
Sekilas tentang Awal Komite Sekolah
Kita akan memulai tulisan opini ini dengan berpijak pada Sejarah Awal Komite Sekolah, mulai dari; Pra – Komite seperti POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan), Reformasi dan Desentralisasi yang menandakan lahirnya Komite Sekolah hingga Konsolidasi Regulasi.
Sejarah awal sebagai akar historis, kita memahami bahwa Komite Sekolah ini bermuara dari POMG, yang sebenarnya menegaskan pencerminan Masyarakat Sekolah, khususnya orang tua siswa telah memerankan diri yang berfungsi membantu penyelenggaraan pendidikan, dan ini telah di mulai sebelum tahun 1974.
Seiring berjalan dengan berbagai lika – likunya, maka POMG pada awal tahun 1974 di bubarkan dan dibentuklah suatu badan yang dikenal dengan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan atau BP3 yang dipertegas lewat Kepmen Dikbud No. 0293/U/1993 tentang Pembentukan BP3 serta landasan umum peranserta masyarakat dalam PP No. 39/1992.
dan Usai Reformasi, tepatnya sekitar tahun 1998, arus desentralisasi pendidikan mencuat dan mendorong perombakan kelembagaan partisipasi, pada saat itu Pemerintah menetapkan Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan tingkat Kab, Kota dan Provinsi dan Komite Sekolah (tingkat satuan pendidikan).
Keputusan inilah yang secara formal menggantikan BP3 dan memperluas mandat, dari sekadar dukungan finansial menjadi pertimbangan kebijakan, dukungan, pengawasan, dan mediasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, pada tahun 2002 dibentuklah Komite Sekolah. Yang dari pilihan “kata” menegaskan pemaknaan generik yang kondisional, serta mampu berkesesuaian terhadap penamaan satuan pendidikan masing – masing.
Setelah 044/U/2002, di perkuat pula secara hukum melalui UU No. 20/2003 (Sisdiknas) yang intinya mengatur hak dan kewajiban masyarakat ataupun orang tua dalam pendidikan, serta PP No. 17/2010 (jo. PP No. 66/2010) yang secara eksplisit menugaskan, Komite Sekolah ataupun Madrasah melakukan pengawasan, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada level satuan pendidikan. Ini menandai pengukuhan fungsi checks and balances (Red – bisa di katakan pemantau dan penyeimbang) masyarakat atas tata kelola sekolah.
Komite Sekolah hari ini di Kabupaten Bungo
Kita menyadari bahwa, lahirnya Komite Sekolah sebagai jembatan kepercayaan antara orang tua, masyarakat dan sekolah, tentu bukan sebagai alat penghisapan (Red – Penyalahgunaan yang merugikan) orang tua dan masyarakat. Hal ini berdasarkan kerangka hukum yang jelas yaitu; Permendikbud 75/2016 yang memperbolehkan sumbangan dan atau bantuan yang bersifat sukarela, tetapi melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Titik.
Namun di sebagian wilayah terutama Kabupaten Bungo, dari pemberitaan berulang menunjukkan pola normalisasi iuran “komite” yang Nilainya Tetap, Periodik, dan Berkonsekuensi, semua ciri ini sungguh sangat Jelas dan Terang sehingga menjadikannya Pungutan, bukan Sumbangan. Ini sejatinya bukan sekadar salah urus; ini bentuk perilaku koruptif (Red – Korupsi yang berulang – ulang) yang menggerogoti akses pendidikan dan merusak integritas tata kelola sekolah.
Pola yang berulang: Pemerintahan Bungo dan Jambi mesti tegas
Beberapa tahun belakangan ini, media lokal santer menyoroti beragam praktek “komite sekolah” terutama di satuan Pendidikan di Kabupaten Bungo. Tetapi hal ini di sadari oleh Bupati Bungo yang memperingati secara resmi kepada Kepala Sekolah agar tidak memungut uang mengatasnamakan komite sekolah (10/06/2025), mengingat peringatan ini sangat berkaitan terhadap persoalan nyata dan sistemik.
Memperingati itu wajar, walaupun Bupati tidak memiliki wewenang untuk memerintah Kepala Sekolah di satuan SMA/Sederajat. Karena memang, Bupati memiliki wewenang terkait Pengelolaan Pendidikan Dasar seperti SD dan SMP/Sederajat, sedangkan SMA/SMK berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (pasca UU 23/2014), maka imbauan Bupati dapat di kategorikan bersifat moral dan koordinatif untuk jenjang tersebut.
Beberapa waktu lalupun, ada dugaan dari seorang Ibu yang komplain terhadap biaya pungutan komite sekolah yang berada di tingkatan MAN di Kabupaten Bungo, sementara itu beberapa media lokal menyoroti SMAN 1 Bungo diduga memungut iuran komite bulanan (misalnya 60,70–85 ribu/siswa/bulan untuk kelas X, XI dan XII) yang jika dikalkulasikan menembus Puluhan Juta Rupiah/Bulan.
Dan pada (04/08/2025) ada informasi terkait tentang pungutan serupa dari “komite” dan kali ini ialah SMKN 8 Bungo, yang justru Kepala Sekolahnya mengakui ada nya pungutan komite sekolah tersebut, yang dilakukan setiap bulan.
Sebenarnya Praktik serupa tidaklah baru, pemberitaan di tahun 2024 menyorot dugaan pungli komite dan penyimpangan dana BOS di sekolah lain di Bungo, dan di tahun 2023 menyorot uang komite ratusan ribu di satuan pendidikan SMK di Bungo.
Seharusnya, setiap mereka yang mengemban tugas di Sekolah mesti paham dan mengerti, Jika iuran ditetapkan nominalnya, periodik, apa lagi jika ada tekanan sosial ataupun akademik bila tak membayar, itu pungutan, bukan sumbangan.
Bermasalah secara Hukum dan Etika
Tertera jelas dalam Permendikbud 75/2016 Pasal 12 huruf b melarang komite, baik perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua (melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;). Tentang aturan detail terkait penggalangan dana, haruslah berbentuk sumbangan ataupun bantuan sukarela, diawali dengan proposal, lalu dibukukan pada rekening bersama, dan penggunaan anggarannya mestilah transparan.
Ombudsman RI pun berulang kali mengingatkan sekolah ataupun komite agar tidak memungut biaya perpisahan ataupun wisuda dan sejenisnya; pungutan yang terlanjur dipungut diminta dikembalikan. Laporan tahunannya menandai isu sumbangan vs pungutan sebagai sumber masalah berulang dalam layanan pendidikan.
Di tataran kebijakan antikorupsi, organisasi masyarakat sipil menempatkan pungli sekolah sebagai perilaku koruptif yang mempersempit akses pendidikan, dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) hingga pengambilan ijazah. Normalisasi pungli menekan keluarga rentan dan menumbuhkan budaya Fatalisme (Red – Diam dan Takut).
Beberapa hal yang dalam tanda kutip sering disalahpahami
- “Sudah rapat komite, berarti sah.” Tidak. Musyawarah orang tua tidak dapat melegalkan pungutan yang dilarang Permendikbud. Yang boleh dimusyawarahkan: sumbangan sukarela (tanpa nilai tetap/periodik) dengan tata kelola transparan.
- “Ada restu.” Sekalipun ada klaim persetujuan, tidak bisa menabrak norma Permendikbud 75/2016.
- “Sekolah kekurangan dana operasional.” Kekurangan anggaran bukan alasan membebankan pungutan. Solusi kebijakan seperti BOSDA (dana pendamping pemerintah daerah) justru diajukan para ketua komite sebagai jalan sah mengganti pungutan.
Penutup dan Bukan Akhir Pembahasan
Ketika “iuran komite” bernilai tetap/periodik diberi legitimasi oleh kebiasaan, kita sesungguhnya sedang menormalisasi pelanggaran sehingga menciptakan karakter Banal hingga Fatalisme. Bungo bisa menjadi teladan dengan mengakhiri pungutan, menggantinya dengan BOSDA dan budaya transparansi, serta mengembalikan komite ke marwahnya, yaitu sebagai garda partisipasi dan pengawasan, bukan pemungut. Pendidikan yang bermutu tak bisa dibangun di atas praktik yang mencederai hukum dan rasa keadilan keluarga dan masyarakat Bungo.
Daftar referensi
Regulasi (Primer)
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kementerian Pendidikan Nasional RI. (2002). Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1993). Kepmendikbud Nomor 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3).
Republik Indonesia. (1992). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
Presiden Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Lembaga resmi dan penjelasan kebijakan (OA)
Ombudsman Republik Indonesia. (2023, 16 Januari). Pungutan berkedok sumbangan di dunia pendidikan.
Ombudsman Republik Indonesia. (2023, 15 Mei). Termasuk pelanggaran, sekolah dan komite sekolah diingatkan tidak tarik pungutan uang perpisahan.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. (2025, 20 Maret). Wisuda jadi ajang pungli? Ombudsman Kepri ungkap modusnya.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (2024, 6 Mei). Ombudsman Aceh ingatkan sekolah dan komite sekolah tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda siswa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SILN Riyadh). (2020, 21 April). Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah [penjelasan].
Media lokal Kabupaten Bungo
BungoNews. (2024, 18 Maret). Siswa akui ada pungli di SMAN 10 Bungo. https://bungonews.net/2024/03/18/siswa-akui-ada-pungli-di-sman-10-bungo/ bungonews.net
BungoNews. (2024, 23 Maret). Diminta APH usut dana BOS dan pungli komite sekolah di SMAN 10 Bungo. https://bungonews.net/2024/03/23/diminta-aph-usut-dana-bos-dan-pungli-komite-sekolah-di-sman-10-bungo/ bungonews.net
Suara Bute Sarko. (2023, 29 November). Diduga ada pungli di SMK Negeri 9 Bungo, jumlahnya mencapai Rp450 ribu per murid. https://suarabutesarko.com/berita-selengkapnya/diduga-ada-pungli-di-smk-negeri-9-bungo-jumlahnya-mencapai-rp450-ribu-per-murid/ Suara Buta Serko
Suara Bute Sarko. (2025, 25 Juli). Wow!!! Oknum di SMAN 1 Bungo diduga pungut iuran komite Rp83 juta setiap bulan. https://suarabutesarko.com/berita-selengkapnya/wow-oknum-di-sman-1-bungo-diduga-pungut-iuran-komite-rp83-juta-setiap-bulan/ Suara Buta Serko
Suara Bute Sarko. (2023, 15 Oktober). Diduga ada pungli berkedok iuran komite di SMP Negeri 4 Bungo. https://suarabutesarko.com/berita-selengkapnya/diduga-ada-pungli-berkedok-iuran-komite-di-smp-negeri-4-bungo/ Suara Buta Serko
Ungkap.co.id. (2025, 11 Juni). Respon laporan orang tua murid, Komisi I DPRD Bungo sidak ke beberapa sekolah. https://ungkap.co.id/respon-laporan-orang-tua-murid-komisi-i-dprd-bungo-sidak-ke-beberapa-sekolah/ Ungkap
Buku dan Jurnal
Misbah, M. (2009). Peran dan fungsi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insania, 14(1), 68–91.
Lubis, E. (2023). Analisis keterlibatan komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Susanto, E. (2023). Peran komite sekolah dalam meningkatkan prestasi belajar. Vox Edukasi.
Astarina, M. (2019). Studi program komite di MIN 1 Bantul. ISEMA: Islamic Educational Management Journal, UIN Sunan Gunung Djati.
Nisa, K. (2024). Partisipasi komite sekolah di SDN Ajung 3 Jember, Jawa Timur. ADARA: Jurnal Manajemen Pendidikan.
Suwarno, S. (2020). Peran sosial komite sekolah dalam penanaman nilai karakter. Cendekia.
Vernez, G., Karam, R., & Marshall, J. H. (2012). Implementation of school-based management in Indonesia. RAND Corporation.
World Bank. (2013). School-based management, school decision-making, and education outcomes in Indonesian primary schools.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2011). Pendidikan anti-korupsi untuk perguruan tinggi. (Edisi awal). Tim Penulis Kemristekdikti & KPK (ACLC). (2018). Buku pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi (Edisi revisi).