Jangan Biarkan !  Stok File dan TUKS Batubara PT. SAS Menginjak Ruang Kota

Posted on

Oleh: Dr. Noviardi Ferzi

BUNGO, NUSADAILY.ID – Pembangunan stockpile batubara dan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) oleh PT. SAS di Aur Kenali, Kota Jambi, bukan hanya soal bisnis. Proyek ini membawa dampak besar terhadap tata ruang, kualitas lingkungan, serta kesejahteraan sosial masyarakat. Karena itu, PT. SAS tidak boleh memunggungi Pemerintah Kota Jambi. Kota inilah yang paling merasakan dampak langsung dari setiap keputusan, sehingga Pemkot harus diposisikan sebagai mitra sejajar, bukan penonton pasif. Seperti dicatat Nasira, Bakker, & van Meijl (2023), lemahnya keterlibatan otoritas lokal dalam pengelolaan kawasan tambang kerap memicu konflik, memperburuk degradasi lingkungan, dan melemahkan legitimasi sosial perusahaan.

Dari sisi tata ruang, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 sudah menetapkan kawasan Aur Kenali sebagai wilayah permukiman, pertanian, dan ruang terbuka hijau. Dengan demikian, rencana pembangunan stockpile dan TUKS di lokasi tersebut jelas bertentangan dengan arah pembangunan kota. Memang benar, PT. SAS memiliki dokumen AMDAL sejak 2015. Namun, izin lama tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan tata ruang terbaru. Kasus di Jambi sebelumnya menunjukkan bahwa perizinan tambang yang tidak sinkron dengan kebijakan tata ruang menimbulkan konflik hukum dan protes sosial yang berkepanjangan (Darminto et al., 2024).

Risiko lingkungan yang mengintai sangat nyata. Studi Arita (2013) di Muara Telang, Sumatra Selatan, menemukan bahwa air di sekitar stockpile memiliki pH antara 3,2–5,0, jauh di bawah baku mutu normal 6–9. Selain itu, kadar Fe mencapai 2,34 mg/L dan Mn 1,08 mg/L, melampaui ambang batas kualitas air. Temuan lain menunjukkan bahwa nilai total suspended solids (TSS) di lokasi stockpile mencapai 184 mg/L, padahal standar baku mutu hanya 50 mg/L. Data ini membuktikan bahwa stockpile di lahan rawa berpotensi mencemari air tanah dan memperbesar risiko banjir karena hilangnya fungsi resapan alami (Rusdianasari et al., 2014). Bila rawa di Aur Kenali ditutup, masyarakat sekitar akan menanggung risiko yang sama.

Ancaman bagi kesehatan masyarakat juga serius. Penelitian Muslim & Helmy (2022) di Lampung menunjukkan bahwa debu dari aktivitas stockpile meningkatkan konsentrasi partikulat (PM10) di udara hingga rata-rata 167 µg/m³, padahal WHO hanya merekomendasikan batas aman 50 µg/m³ untuk harian. Paparan ini berkorelasi dengan meningkatnya kasus batuk kronis, sesak napas, dan penyakit ISPA di masyarakat sekitar stockpile. Dengan kondisi pemukiman padat di Aur Kenali, dampak kesehatan akan lebih cepat terasa, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Selain itu, dari aspek pengawasan, TUKS berpotensi menjadi celah penyalahgunaan. Lechner et al. (2023) mencatat bahwa banyak izin pelabuhan batubara di Indonesia justru menjadi pintu masuk praktik penghindaran pajak dan pelanggaran kuota ekspor. Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah kota, fungsi kontrol bisa melemah, sementara kerugian fiskal ditanggung negara. Hal ini sejalan dengan temuan Nasira et al. (2023) bahwa kompleksitas pengawasan di sektor pertambangan membuat perusahaan cenderung bertindak bebas jika otoritas lokal dipinggirkan.

Penolakan sosial yang berlangsung sejak 2023 menjadi bukti kuat bahwa masyarakat tidak bisa diabaikan. Warga Aur Kenali, DPRD Kota Jambi, dan kelompok lingkungan menyuarakan keberatan mereka, bahkan melalui aksi demonstrasi. Darminto et al. (2024) dalam kajiannya di Jambi menekankan bahwa konflik sosial akibat mobilisasi batubara terjadi karena minimnya dialog, rendahnya transparansi, serta ketidakselarasan antara kepentingan perusahaan dan pemerintah daerah. Jika PT. SAS tetap berjalan sendiri, maka ketegangan sosial hanya akan semakin tajam.

Memang, PT. SAS berusaha menampilkan citra positif dengan mengklaim menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas lebih dari 62 hektar, bahkan lebih dari 30% yang diwajibkan. Namun, Rusdianasari et al. (2014) menegaskan bahwa fungsi ekologis alami rawa sebagai penyangga air tidak bisa digantikan oleh ruang hijau buatan. Dengan demikian, klaim tersebut tidak lebih dari kompensasi administratif yang tidak menyentuh akar persoalan lingkungan.

Pada akhirnya, PT. SAS harus menyadari bahwa pembangunan stockpile dan TUKS hanya akan berkelanjutan jika melibatkan pemerintah kota secara penuh. Mengabaikan Pemkot Jambi sama saja dengan mengabaikan suara masyarakat. Jika terus bersikap memunggungi, PT. SAS berisiko menghadapi kerugian besar, bukan hanya finansial, tetapi juga sosial, politik, dan ekologis. Investasi yang baik seharusnya berjalan beriringan dengan kepentingan publik, bukan menegasikan keberadaannya.

Daftar Pustaka

Arita, S. (2013). Evaluation of Environmental Effect of Coal Stockpile in Muara Telang Banyuasin, Indonesia. Journal of Physics: Conference Series.

Rusdianasari, S., Arita, S., & Ibrahim, E. (2014). Characteristic of Coal Stockpile in Lowland and the Effect to Environment. Springer Series in Materials Science.

Muslim, Z., & Helmy. (2022). Analisis Dampak Industri Stockpile Batu Bara Terhadap Lingkungan dan Tingkat Kesehatan Masyarakat. Visionist, Jurnal Pascasarjana Universitas Bandar Lampung.

Nasira, M., Bakker, L., & van Meijl, T. (2023). Environmental Management of Coal Mining Areas in Indonesia: The Complexity of Supervision. Society & Natural Resources.

Lechner, A., et al. (2023). Patterns of Infringement, Risk, and Impact Driven by Coal Mining Permits in Indonesia. Ambio. Darminto, C., Fatriani, R. M., Yusuf, M., & Baharuddin, T. (2024). Mining Activities and Social Sustainability: Lessons from Coal Transport Mobilization in Jambi Province. Sustinere: Journal of Environment and Sustainability, 8(3), 321–332.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *