KPU Batalkan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres Usai Dikritik

Posted on

JAKARTA, NUSADAILY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah calon presiden dan wakil presiden. Pembatalan ini dilakukan setelah kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari DPR, masyarakat sipil, dan pengamat.

Ketua KPU Afifuddin menyatakan pembatalan keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (16/9/2025). “Kami mendengar aspirasi banyak pihak. Setelah mempertimbangkan masukan, KPU memutuskan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Afifuddin.

Keputusan pembatasan akses dokumen sebelumnya menuai kecaman dari berbagai kalangan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menegaskan langkah KPU itu melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Publik berhak tahu dokumen calon pemimpin mereka, apalagi terkait keaslian ijazah,” katanya.

Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat juga menyoroti ketidaktepatan kebijakan tersebut. “Keterbukaan informasi adalah salah satu syarat demokrasi. Rakyat punya hak untuk mengawasi sejak awal,” tegasnya.

Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar mengaku heran dengan motif KPU. “Kenapa sekarang KPU membuat larangan itu, padahal pemilu presiden sudah lewat dan Pilpres 2029 masih jauh? Apa motifnya?” ujarnya. Senada, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem menilai keputusan itu tidak masuk akal dan berpotensi memicu kecurigaan publik.

Kritik juga datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Peneliti Perludem, Haykal, menegaskan bahwa kebijakan KPU melanggar prinsip akuntabilitas. “Keputusan KPU itu melanggar prinsip keterbukaan. Publik kehilangan hak untuk mengetahui jati diri kandidat presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menambahkan bahwa transparansi dokumen penting untuk membangun kepercayaan publik. “Kalau ijazah asli, kenapa harus ditutup? Kalau transparan, rakyat akan lebih percaya,” katanya.

Dengan dibatalkannya keputusan tersebut, akses publik terhadap dokumen-dokumen penting calon presiden dan wakil presiden kembali terbuka. Langkah korektif KPU ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap kebijakan pemilu ke depan.*

Jurnalis: Prasetiyo/*
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *