Bungo, Nusadaily.id – Masa Sidang I DPRD Bungo resmi ditutup, menandai dimulainya Masa Sidang II Tahun 2024-2025. Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum ini berlangsung pada 17 Februari 2025 dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD Bungo. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo, Adani, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bungo, H. Pardinan. Beberapa awak media dari Kabupaten Bungo turut hadir untuk meliput jalannya persidangan.
Sidang berjalan dengan lancar, diikuti oleh penyampaian laporan dan rencana kerja setiap komisi sebagai alat kelengkapan DPRD Bungo, serta pemaparan dari Badan Musyawarah. Ketua DPRD Bungo, Adani, menjelaskan bahwa tahun sidang DPRD Bungo dimulai sejak pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD pada 30 Agustus 2024. Setiap tahun sidang dibagi menjadi tiga masa persidangan, yang masing-masing terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa Sidang, Reses sebagai Sarana Penyampaian Aspirasi
Menurut hukumonline.com, reses adalah masa di mana anggota parlemen melaksanakan tugas di luar persidangan, baik secara individu maupun kelompok. Sementara itu, mengutip liputan6.com, aspirasi didefinisikan sebagai harapan dan tujuan untuk keberhasilan di masa mendatang. Dalam konteks pemerintahan, aspirasi sering kali diartikan sebagai keinginan masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah untuk diperjuangkan dalam kebijakan publik.
Masa reses menjadi salah satu kesempatan bagi anggota DPRD untuk mendengarkan keluhan, usulan, dan harapan masyarakat secara langsung. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui berbagai cara, termasuk dalam pertemuan reses yang diselenggarakan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Kasbudi: Penyampaian Aspirasi Adalah Persoalan Konstituen
Saat ditemui oleh awak media, salah satu anggota DPRD Bungo dari Fraksi PKB, Kasbudi, memberikan pandangannya mengenai penyampaian aspirasi masyarakat. Ketika diminta nomor ponselnya untuk memfasilitasi komunikasi langsung dengan konstituen, Kasbudi menolak dengan alasan bahwa penyampaian aspirasi adalah persoalan konstituen dan memiliki mekanisme tersendiri.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai fleksibilitas jalur komunikasi antara anggota DPRD dan masyarakat. Apakah aspirasi hanya bisa disampaikan melalui reses, ataukah ada cara lain yang lebih efektif untuk menjembatani kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah?
Seiring dengan perkembangan teknologi, akses terhadap para wakil rakyat seharusnya semakin mudah. Platform digital seperti media sosial, email, atau aplikasi khusus pengaduan masyarakat bisa menjadi alternatif untuk menyalurkan aspirasi secara lebih praktis dan cepat. Hal ini penting agar setiap suara masyarakat dapat didengar tanpa harus menunggu masa reses tiba.
DPRD dan Keterbukaan dalam Menampung Aspirasi
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung, mengolah, dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan dalam menerima masukan dari berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang responsif dan transparan.
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, anggota DPRD diharapkan lebih proaktif dalam membuka jalur komunikasi dengan masyarakat. Pemanfaatan aplikasi digital, layanan pengaduan online, hingga forum diskusi daring dapat menjadi solusi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan lebih luas dan efisien.
Kesimpulan
Penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II DPRD Bungo menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Meski masa reses merupakan wadah utama penyampaian aspirasi, anggota dewan diharapkan dapat mengadopsi metode lain yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, pemerintahan yang transparan dan partisipatif dapat terwujud demi kesejahteraan bersama.
(Redaksi/*****)
1 comment