JAMBI, NUSADAILY.ID – Pemerintah Republik Indonesia telah memperbarui ketentuan mengenai penawaran Hak Partisipasi atau Participating Interest (PI) 10% dalam industri minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan mempercepat implementasi PI bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah penghasil migas dan mendorong BUMD untuk lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya regulasi baru, keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan PI menjadi lebih terstruktur, sehingga memberikan kepastian yang lebih besar bagi daerah dalam memperoleh haknya.
Baca Juga: Jambi Butuh BUMD Profesional: Tantangan dan Peluang Participating Interest 10%
Participating Interest sebagai Keadilan Fiskal Daerah
Participating Interest bukanlah konsep baru dalam industri hulu migas, melainkan amanat dari regulasi yang bertujuan memastikan keadilan fiskal bagi daerah penghasil migas. Pengalihan PI dianggap sebagai mekanisme yang mampu meningkatkan penerimaan daerah melalui pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas, serta memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk lebih memahami proses bisnis dan teknologi di sektor ini.
Selain itu, keterlibatan daerah dalam industri migas memberikan dampak positif dalam bentuk transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Dengan adanya PI, daerah dapat memiliki akses lebih baik terhadap data produksi migas, sehingga anggaran pembangunan dapat direncanakan dengan lebih akurat dan efektif.
Perubahan Regulasi dan Implikasinya bagi BUMD
Salah satu poin penting dalam revisi Permen ESDM terbaru adalah perubahan definisi BUMD yang berhak mengelola PI 10%. Jika sebelumnya hanya terbatas pada badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah, kini cakupannya diperluas sehingga memungkinkan bentuk badan usaha lain yang mayoritas kepemilikannya tetap di tangan pemerintah daerah.
Regulasi baru ini juga memastikan bahwa setiap wilayah kerja migas hanya dapat dikelola oleh satu BUMD, meskipun di dalamnya terdapat lebih dari satu blok migas. Langkah ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan PI di daerah.
Tantangan dalam Implementasi Participating Interest
Meski kebijakan ini membawa banyak manfaat, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi oleh pemerintah daerah untuk memaksimalkan peluang PI:
- Proses Regulasi yang Kompleks
Banyak daerah mengalami kesulitan dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru, yang sering kali memerlukan proses birokrasi panjang. - Keterbatasan Kapasitas SDM
Tidak semua daerah memiliki tenaga ahli yang memahami seluk-beluk industri migas, sehingga diperlukan pelatihan khusus bagi tim BUMD yang akan mengelola PI. - Kendala Pendanaan
Keterbatasan modal sering menjadi penghalang utama bagi daerah dalam berinvestasi pada PI. Tanpa dukungan finansial yang memadai, BUMD sulit untuk aktif berpartisipasi. - Ketidakpastian Kebijakan
Perubahan kebijakan di tingkat pusat dapat menciptakan ketidakpastian bagi daerah dalam mengambil keputusan investasi dan pengelolaan migas. - Konflik Kepentingan
Potensi konflik antara pemerintah daerah dan perusahaan migas sering kali menghambat kerja sama yang efektif dalam implementasi PI.
Solusi dan Langkah Strategis
Untuk mengatasi tantangan di atas, diperlukan langkah strategis yang melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan migas. Beberapa solusi yang dapat diterapkan meliputi:
- Peningkatan Transparansi dan Akses Informasi
Pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan data yang jelas mengenai potensi sumber daya migas serta regulasi terkait agar lebih mudah diakses oleh masyarakat dan investor. - Penguatan SDM Daerah
Pelatihan dan pendidikan terkait industri migas sangat penting agar tenaga kerja di daerah dapat memahami teknis pengelolaan PI dengan baik. - Dukungan Pendanaan
Pemerintah daerah perlu menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan untuk mendapatkan dukungan modal dalam investasi PI. - Peningkatan Komunikasi dan Kolaborasi
Forum diskusi antara pemerintah daerah, perusahaan migas, dan pemangku kepentingan lainnya perlu dibentuk untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.
Kesimpulan
Percepatan implementasi Participating Interest (PI) 10% dalam industri migas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas. Dengan regulasi baru yang lebih jelas, diharapkan daerah dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengelolaan migas dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar. Namun, untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan migas guna mengatasi berbagai tantangan yang ada.
- Pengamat : Dr. Noviardi Ferzi
- Editor : Redaksi/*****
Sumber dan Referensi
participating interest, https://www.oxfordreference.com/display/10.1093/oi/authority.20110803100308408#:~:text=An%20interest%20held%20by%20an,activities%20of%20the%20second%20undertaking.