Menutup Lubang Tikus, Menyelamatkan Limbur Lubuk Mengkuang Bungo

Posted on

Oleh: Noviardi Ferzi (Akademisi dan Aktivis di Jambi)

JAMBI, NUSADAILY.ID – Tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus di Kabupaten Bungo kini bukan lagi sekadar cerita tentang pencari rezeki. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini telah menjelma menjadi ancaman serius yang merusak sendi ekonomi, menghancurkan ekologi, bahkan menyokong jaringan kejahatan narkotika.

Kita masih ingat, pada Februari 2025 aparat gabungan membakar 11 titik PETI di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Juli lalu, satgas kembali menyita rakit dompeng dan mesin tambang ilegal. Namun lima bulan berselang, lubang-lubang itu tidak berkurang, justru bertambah. Operasi yang mestinya menghadirkan efek jera malah memperlihatkan sebaliknya: PETI tumbuh subur, seolah tidak ada yang mampu mengendalikan.

Fakta di lapangan bahkan lebih ironis. Laporan investigasi Agustus 2025 mengungkap bahwa bos-bos PETI di Limbur Lubuk Mengkuang rutin menyetor Rp5–10 juta per lubang per bulan kepada pengurus forum masyarakat yang difasilitasi pemerintah dusun. Dengan sekitar 40 lubang aktif, pungutan liar ini bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Pertanyaan publik pun sederhana: bagaimana mungkin pungutan sebesar itu berjalan mulus tanpa sepengetahuan aparat?

Lebih mengejutkan lagi, dana setoran tersebut disebut-sebut mengalir ke jaringan narkoba. Kepolisian sendiri mengakui bahwa beberapa kasus narkotika di Bungo terkait dengan kelompok yang juga bermain dalam aktivitas PETI (Antara Jambi, 2022). Jika benar demikian, PETI tidak lagi sekadar tambang ilegal, melainkan mesin uang bagi kejahatan terorganisir.

Yang membuat situasi semakin gawat, aktivitas pengolahan emas ilegal kini dilakukan secara terang-terangan. Puluhan gelundungan emas berdiri hampir di setiap desa di Limbur Lubuk Mengkuang, bahkan ada yang beroperasi tidak jauh dari kantor Polsek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan?

Kerugian negara akibat PETI amat besar. Data Kementerian ESDM (2022) mencatat produksi emas ilegal di Jambi mencapai 500 kilogram per tahun dengan nilai sekitar Rp550 miliar. Potensi royalti dan pajak sebesar Rp27,5 miliar hilang begitu saja. Lebih parah lagi, LIPI (2020) menaksir kerugian ekologis akibat pencemaran merkuri dan kerusakan tata air bisa dua hingga tiga kali lipat lebih besar. Jika ditotal, kerugian PETI di Jambi bisa menembus Rp1–1,5 triliun per tahun, angka yang cukup untuk membangun ratusan sekolah atau rumah sakit.

Namun kerugian ekonomi bukanlah satu-satunya bencana. Limbah merkuri dari PETI mengalir ke sungai, meracuni ikan, air, dan tanah. Masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian dan perikanan ikut menanggung akibatnya. Dalam jangka panjang, pencemaran ini akan menghantam kesehatan publik, terutama anak-anak yang sangat rentan terhadap keracunan logam berat (LIPI, 2020).

Hukum sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba mengancam penambangan ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Tetapi aturan hanyalah teks kosong bila penegakan hukum dilakukan setengah hati. Slogan Zero PETI yang sering digaungkan akan terdengar hambar jika lubang tikus tetap menganga di depan mata masyarakat.

Oleh karena itu, menutup total lubang tikus di Bungo adalah kewajiban moral sekaligus keniscayaan hukum. Aparat tidak boleh lagi bermain kompromi. Penertiban harus menyasar bukan hanya penambang kecil, melainkan juga aktor-aktor besar yang mengendalikan modal, pungutan, hingga jaringan distribusi. Tanpa itu, operasi hanya akan menjadi kosmetik belaka (Kompasiana, 2024).

Langkah berikutnya adalah membuka akses legal yang adil melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Regulasi yang jelas, perizinan sederhana, dan pembinaan teknis dapat mengubah aktivitas ilegal menjadi usaha sah yang berkontribusi pada penerimaan negara (Jambi Daily, 2025). Dengan begitu, masyarakat tetap mendapat penghidupan, negara mendapat pajak, dan lingkungan terselamatkan.

Jika dibiarkan, lubang tikus akan terus menjadi simbol kegagalan hukum di Jambi. Bukan hanya tanah yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, menutup lubang tikus sama artinya dengan menyelamatkan generasi muda Jambi dari dua bencana sekaligus: kehancuran alam dan jeratan narkoba.

Daftar Pustaka

Kementerian ESDM. (2022). Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama. esdm.go.id

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2020). Kajian Dampak Ekologis Pertambangan Emas Tanpa Izin.

Antara Jambi. (2022). Menteri ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Bentuk Tindakan Kejahatan. jambi.antaranews.com

Sawitku.id. (2023). Tambang Ilegal Marak, 2022 Kerugian Negara Tembus Rp3,5 Triliun.

Jambi Daily. (2025). Sulitnya Berantas PETI: Antara Jerat Kemiskinan, Warisan Budaya, dan Eksploitasi Terselubung. jambidaily.com Kompasiana. (2024). Tambang Emas Ilegal Rusak Hutan, Hukum Seakan Membisu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *