Oleh : Dr. Noviardi Ferzi
JAMBI, NUSADAILY.ID – Tambang emas ilegal (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, bukan lagi isu pinggiran. Ia menjelma menjadi cermin betapa hukum di negeri ini begitu mudah dipermainkan. Ketika lebih dari dua ratus unit gelondongan beroperasi terang-terangan, tiga lubang tikus menganga di Dusun Baru, dan sungai mulai tercemar, pertanyaan yang menggema hanyalah satu: di mana negara?
Masyarakat sudah lelah menunggu. Polisi yang semestinya berdiri di garda terdepan justru dianggap menutup mata. Camat boleh saja mengatakan bahwa semua tanggung jawab ada di perangkat desa, tetapi narasi formal seperti itu tidak akan mampu menutupi kenyataan bahwa aktivitas tambang ilegal terus berjalan. Dugaan keterlibatan Ketua BPD bersama seorang pengusaha tambang bernama Budi hanya memperkuat kesan adanya jejaring kepentingan yang sulit disentuh hukum.
Fenomena ini bukan sekadar cerita lokal. Sejumlah riset sudah lama menegaskan bahwa praktik PETI membawa dampak serius. Penelitian Sari et al. (2023) menemukan bahwa tambang emas ilegal dengan metode gelondongan menyebabkan peningkatan merkuri pada air sungai yang langsung mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Bahkan, Yuliana & Syahrial (2021) menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI berdampak jangka panjang pada ekosistem, mulai dari berkurangnya kesuburan tanah hingga hilangnya sumber air bersih.
Lebih dari itu, Ardhana (2020) menyoroti sisi hukum PETI di Sumatera, di mana lemahnya penegakan aturan dan keterlibatan aparat lokal justru menjadi faktor penguat maraknya praktik tambang ilegal. Situasi di Bungo hari ini seakan mengulang pola lama: ketika hukum dikooptasi, tambang ilegal menjelma menjadi bisnis yang lebih kuat daripada regulasi.
Lubang tikus di Limbur Lubuk Mengkuang pada akhirnya bukan hanya lubang tambang. Ia adalah lubang kepercayaan publik terhadap negara. Ketika masyarakat melihat aparat diam, ketika pejabat desa justru terlibat, maka wibawa hukum runtuh. Lebih berbahaya lagi, generasi mendatang akan mewarisi lingkungan yang rusak, sungai yang tercemar, dan ruang hidup yang sempit.
Negara tidak boleh terus absen. Penutupan lubang tikus, pembongkaran gelondongan, dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat—baik warga biasa, pejabat desa, maupun aparat—adalah jalan satu-satunya untuk memulihkan kembali wibawa hukum. Sebab, membiarkan PETI beroperasi sama artinya dengan menggadaikan masa depan Bungo demi kepentingan segelintir orang.
Hukum bukan sekadar tulisan di atas kertas. Ia harus hadir nyata di lapangan. Dan di Limbur Lubuk Mengkuang, publik menunggu bukti, bukan janji.
Pengamat
Daftar Pustaka
Ardhana, I. M. (2020). Illegal Gold Mining and Law Enforcement Challenges in Sumatra. Journal of Environmental Law, 12(2), 45–59.
Sari, H. F., Mubyarto, N., & Safitri, Y. (2023). Dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin terhadap Kualitas Air Sungai di Jambi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 11321–11330. Yuliana, R., & Syahrial, H. (2021).
Kerusakan Lingkungan akibat Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumatera Bagian Selatan. Jurnal Ekologi Lingkungan, 15(1), 78–89.