Site icon Nusa Daily

PAN Jabar Bantah Surat Bocor Soal Pendamping Desa, Kemendes Pastikan Rekrutmen Belum Dibuka

BANDUNG, NUSADAILY.ID – Sebuah surat bertanggal 29 Agustus 2025 yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat beredar di publik. Dokumen itu memuat instruksi bagi kader PAN di kabupaten/kota untuk menjaring nama calon pendamping desa, melengkapi berkas, hingga mengunggah data daring. Disebut pula bahwa PAN Jabar mendapat “kuota” di daerah tanpa perwakilan DPR RI dari partai tersebut, Senin (22/09/2025).

DPW PAN Jawa Barat membantah keras isi surat itu. Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW PAN Jabar, Susanti Komalasari, menegaskan dokumen tersebut tidak sah alias hoaks. “Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jabar tidak pernah menandatangani surat itu. Prosedur verifikasi juga tidak pernah melalui Badan Hukum sebagaimana mestinya,” kata Susanti, Minggu (21/9). Pihaknya bahkan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan bahwa hingga kini rekrutmen pendamping desa belum dibuka. Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menegaskan perekrutan baru akan dilakukan pada akhir tahun 2025, mengingat tenaga yang ada masih hasil seleksi tahun sebelumnya serta adanya keterbatasan anggaran.

Kontroversi ini memunculkan pertanyaan publik. Rumor tentang adanya “kuota” atau “jatah” dari pihak tertentu memang kerap beredar menjelang proses rekrutmen, meski seringkali berakhir tanpa bukti kuat. Tidak sedikit yang menduga, instruksi serupa bisa saja menyebar ke wilayah lain sebelum akhirnya bocor di Jawa Barat. Meski demikian, kebenaran dugaan tersebut belum dapat dipastikan.

Regulasi sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025, perekrutan pendamping desa harus berlangsung terbuka, transparan, dan profesional, dengan mekanisme resmi sepenuhnya di bawah kendali Kemendes PDTT. Partai politik tidak memiliki kewenangan dalam proses formal tersebut.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini harus dijelaskan secara tuntas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Rumor-rumor semacam ini kalau tidak segera diluruskan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen yang seharusnya bersih dan profesional,” kata analis politik, Nurhalim.

Jurnalis: Bone/*
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id

Exit mobile version