Hukum

Rencana Pernikahan Berujung Keributan di Tebo, Keluarga Asal Bungo di ancam Parang dan Pertanyakan Penyelesaian Uang Tanda Jadi

Persoalan rencana pernikahan dua anak muda berusia 23 tahun berujung keributan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi,

A

Angga Saputra

•Diperbarui 16/10/2026
Rencana Pernikahan Berujung Keributan di Tebo, Keluarga Asal Bungo di ancam Parang dan Pertanyakan Penyelesaian Uang Tanda Jadi
Rencana Pernikahan Berujung Keributan di Tebo, Keluarga Asal Bungo di ancam Parang dan Pertanyakan Penyelesaian Uang Tanda Jadi

JAMBI, NUSADAILY.ID – Persoalan rencana pernikahan dua anak muda berusia 23 tahun berujung keributan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Minggu (11/10/2026). Keluarga calon mempelai laki-laki asal Kabupaten Bungo mengaku mengalami situasi menegangkan saat mendatangi rumah keluarga calon mempelai perempuan untuk membicarakan kelanjutan rencana pernikahan yang sebelumnya telah disepakati.

Menurut keterangan keluarga pihak laki-laki, pertemuan tersebut diwarnai cekcok. Mereka menyebut seorang pria paruh baya yang dikenal dengan sapaan Pak T mengacungkan sebilah parang panjang ketika keluarga mereka berada di lokasi rumah Pihak Perempuan.

Kedatangan keluarga asal Bungo itu semula dimaksudkan untuk membicarakan kelanjutan rencana pernikahan sekaligus meminta kejelasan mengenai kesepakatan yang telah dibuat kedua keluarga. Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Menurut penuturan keluarga pihak laki-laki, situasi akhirnya mereda setelah seorang warga setempat turun tangan memisahkan mereka dari pertikaian. Warga tersebut kemudian membawa keluarga itu ke rumah seorang tokoh masyarakat untuk membicarakan persoalan yang terjadi.

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, keluarga pihak laki-laki menjelaskan persoalan yang mereka hadapi, termasuk rencana pernikahan, uang tanda jadi yang telah diserahkan, serta belum adanya kejelasan penyelesaian setelah rencana pernikahan tidak berlanjut.

Kesepakatan Pernikahan Rp23 Juta

Persoalan ini melibatkan R, pemuda berusia 23 tahun asal Kabupaten Bungo, dan W, perempuan berusia 23 tahun yang merupakan anak Pak T.

Menurut keterangan keluarga R, hubungan keduanya sebelumnya telah mengarah pada rencana pernikahan. Dalam proses tersebut, muncul persoalan yang kemudian memengaruhi kelanjutan rencana mereka.

R menyampaikan bahwa pernah menerima cerita dari W mengenai pengalaman pribadinya dengan laki-laki lain. Informasi ini merupakan keterangan dari pihak R dan tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai kehidupan pribadi maupun kesalahan salah satu pihak.

Meski menghadapi persoalan dalam hubungan mereka, R disebut tetap bersedia melanjutkan rencana pernikahan dan memenuhi komitmen yang telah dibicarakan bersama keluarga W.

Berdasarkan keterangan keluarga pihak laki-laki, kedua keluarga menyepakati uang tanda jadi pernikahan sebesar Rp23 juta. Dari jumlah tersebut, Rp14 juta disebut telah diserahkan sebagai pembayaran awal.

Bagi keluarga R, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan untuk melanjutkan hubungan kedua anak muda itu ke jenjang pernikahan.

Ketika rencana pernikahan kemudian tidak berlanjut, keluarga R mengaku kecewa karena belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian uang yang telah diserahkan. Mereka berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan kembali secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Keluarga R Menjelaskan Persoalan Penjemputan W

Selain persoalan rencana pernikahan, keluarga R juga menanggapi adanya tuduhan bahwa pihak laki-laki membawa W tanpa persetujuan keluarga.

Keluarga R membantah anggapan tersebut. Menurut penuturan mereka, R menjemput W setelah menerima permintaan dari ibu W, yang disebut meminta agar anaknya dijemput karena sedang terjadi persoalan keluarga di rumah.

Atas dasar keterangan tersebut, keluarga R menyatakan bahwa penjemputan W dilakukan atas permintaan ibunya, bukan sebagaimana tuduhan yang mereka bantah.

Keterangan mengenai peristiwa penjemputan ini masih memerlukan konfirmasi dari ibu W dan pihak-pihak lain yang mengetahui langsung kejadian tersebut agar kronologinya dapat dipahami secara utuh.

Paman Pihak Perempuan Disebut Akan Membantu Penyelesaian

Setelah pertemuan di rumah keluarga perempuan, keluarga R mengaku ditemui seorang pria berinisial A yang disebut sebagai paman W.

Menurut keluarga R, A menyampaikan kesediaan untuk membantu menyelesaikan persoalan kedua keluarga sesegera mungkin. Mereka berharap upaya tersebut dapat membuka ruang dialog dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Keluarga asal Bungo itu menyatakan kecewa karena kedatangan mereka untuk membicarakan kelanjutan rencana pernikahan justru berakhir dengan ketegangan. Mereka berharap persoalan yang menyangkut hubungan kedua anak muda dan kesepakatan keuangan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah, tanpa ancaman maupun tindakan yang memperkeruh keadaan.

Kekecewaan keluarga R juga berkaitan dengan informasi yang mereka akui terima dari W mengenai penggunaan uang tanda jadi. Menurut penuturan mereka, W disebut menyampaikan bahwa uang yang telah diserahkan sebelumnya telah terpakai.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia masih didominasi oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki. Konfirmasi dari Pak T, W, ibu W, serta pihak keluarga perempuan diperlukan untuk memberikan ruang yang berimbang dan menjelaskan duduk perkara dari seluruh pihak.

Redaksi nusadaily.id/*

Bagikan Artikel

Artikel Terkait