BUNGO, NUSADAILY.ID – Rp757,8 triliun. Itulah anggaran pendidikan Indonesia pada 2026, seperlima dari total APBN, angka besar yang diamanatkan konstitusi demi masa depan anak bangsa. Tetapi, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah uang sebesar itu benar-benar sampai ke ruang kelas dan murid yang membutuhkannya?
Selama bertahun-tahun, anggaran pendidikan kerap terjebak dalam lingkaran salah kelola, tumpang tindih, bahkan kebocoran. Tahun lalu, misalnya, Rp104 triliun habis untuk sekolah kedinasan yang hanya menampung 13 ribu orang. Pada saat yang sama, 64 juta siswa sekolah umum harus berbagi Rp91,4 triliun. Di manakah letak keadilan?
Pemerintah memang telah memutuskan mencoret sekolah kedinasan dari porsi 20 persen anggaran pendidikan, sebuah langkah korektif yang layak diapresiasi. Namun, koreksi itu tidak cukup. Tanggung jawab negara bukan hanya membagi pos anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah dipakai untuk membangun ruang kelas yang kokoh, membeli buku, menggaji guru dengan layak, serta memperkuat akses pendidikan hingga ke pelosok desa.
Fakta di lapangan masih mencolok: atap sekolah bocor, bangku reyot, dan jutaan guru honorer menerima upah jauh dari layak. Kontras dengan catatan resmi negara yang selalu menyebut anggaran pendidikan “naik” setiap tahun. Di sinilah letak pengkhianatan: uang rakyat terhenti di meja birokrasi, lenyap dalam proyek fiktif, atau diseret kepentingan politik sesaat.
Itu sebabnya pengawasan menjadi mutlak. Pejabat dari pusat hingga daerah harus disadarkan: mereka bukan pemilik anggaran, hanya pengelola mandat rakyat. Bila masih ada kebocoran, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan perampasan masa depan generasi bangsa.
Pendidikan adalah urusan hidup-mati bangsa. Negara yang membiarkan uang pendidikan bocor sama saja menggali lubang bagi kehancurannya sendiri.
Jurnalis: Ang/Prasetiyo/*
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id