Sosial

Selesaikan Polemik Gereja Nias di Bungo Ir. Rindang Minta Jenjang Pemerintah Lugas Saja, Sentuhan Humanis Kasi Intel Kejari Bungo Hari Anggara: Hidupkan Nuansa Republik Indonesia

Pembahasan mengenai rencana pendirian dan legalitas rumah ibadah Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) atau Gereja Nias di Kabupaten Bungo yang selama ini berjalan alot, kembali menemui titik terang.

A

Angga Saputra

Selesaikan Polemik Gereja Nias di Bungo Ir. Rindang Minta Jenjang Pemerintah Lugas Saja, Sentuhan Humanis Kasi Intel Kejari Bungo Hari Anggara: Hidupkan Nuansa Republik Indonesia
Selesaikan Polemik Gereja Nias di Bungo Ir. Rindang Minta Jenjang Pemerintah Lugas Saja, Sentuhan Humanis Kasi Intel Kejari Bungo Hari Anggara: Hidupkan Nuansa Republik Indonesia

BUNGO, NUSADAILY.ID – Pembahasan mengenai rencana pendirian dan legalitas rumah ibadah Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) atau Gereja Nias di Kabupaten Bungo yang selama ini berjalan alot, kembali menemui titik terang. Bertempat di Bungo pada Rabu (21/10/2026) pagi, seluruh pihak terkait kembali duduk bersama dalam forum dialog intensif untuk mengurai kebuntuan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan tokoh daerah, di antaranya Anggota DPRD Bungo Ir. Rindang Siahaan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bungo Hari Anggara, S.H., M.H. beserta jajaran, perwakilan Binda, Kesbangpol, jajaran Kepolisian, serta para pimpinan gereja di Kabupaten Bungo. Fokus utama pertemuan ini adalah membedah akar permasalahan sekaligus merumuskan solusi terbaik demi memelihara kerukunan antarumat beragama.

Ada hal menarik dalam dinamika diskusi tersebut. Kasi Intel Kejari Bungo, Hari Anggara, mengemas sosialisasi dengan metode interaktif berbasis simulasi. Pendekatan edukatif ini sengaja dihadirkan untuk memetakan persepsi publik serta meluruskan misinformasi di tengah masyarakat terkait syarat-syarat teknis pendirian rumah ibadah.

Hari Anggara menekankan pentingnya mengembalikan seluruh proses perizinan pada koridor hukum yang berlaku, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Lewat simulasi tersebut, seluruh pihak diajak memahami regulasi secara rasional dan objektif.

Perjalanan perizinan Gereja Nias ini memang menyimpan dinamika tersendiri. Berdasarkan penuturan perwakilan BNKP serta sejumlah tokoh masyarakat, Pemerintah Daerah Bungo sebelumnya sempat mengarahkan lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut di Lorong Sion, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Namun dalam perjalanannya, proses administrasi terkesan stagnan hingga memicu kesan alot.

Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Bungo, Ir. Rindang Siahaan. Menurutnya, pihak kelurahan semestinya menjalankan peran verifikasi administrasi secara lugas, khususnya terhadap berkas dukungan warga, untuk kemudian melaporkan hasilnya kepada Bupati Bungo selaku pimpinan eksekutif.

Di luar urusan berkas dan regulasi, legislator yang dikenal ramah tersebut menyentuh sisi humanis interaksi sosial. Ia mengajak warga BNKP untuk lebih membaur dan memahami kearifan lokal masyarakat Bungo. Hal senada diamini oleh para tokoh agama dan pimpinan gereja lain dengan mengusung filosofi “Kulonuwon” sebuah simbol etika kulo/permisi, ketok pintu, dan adaptasi budaya dalam bermasyarakat.

Kasi Intel Kejari Bungo membenarkan pentingnya pendekatan sosial – budaya tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap karakter sosial masyarakat setempat menjadi kunci utama terciptanya rasa saling menghargai.

Dialog hangat yang berlangsung hingga siang hari itu membuahkan atmosfer kelegaan bagi seluruh pihak yang hadir. Menutup diskusi, Hari Anggara memastikan bahwa persoalan ini targetnya dapat tuntas dalam satu kali pertemuan lanjutan bersama Bupati Bungo.

Ia menegaskan, kekurangan administratif yang masih mengganjal hendaknya dapat diselesaikan secara bijak. Sebab, pada hakikatnya syarat – syarat dalam regulasi merupakan bagian dari kebijakan negara yang berlandaskan pada sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila lainnya.

Redaksi: nusadaily.id/*

 

Bagikan Artikel

Artikel Terkait