Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) digadang-gadang sebagai langkah strategis pemerintah untuk melahirkan kampus yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, status PTN BH memberi otonomi penuh bagi kampus untuk mengelola akademik, keuangan, hingga aset sendiri. Harapannya? Mutu pendidikan naik, akses lebih luas, dan daya saing global meningkat.

Sejak tumbangnya rezim Orde Baru pada 1998, Indonesia menahbiskan diri sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Reformasi politik melahirkan kebebasan sipil, pemilu yang relatif kompetitif, dan penguatan institusi demokrasi.

Rp757,8 triliun. Itulah anggaran pendidikan Indonesia pada 2026, seperlima dari total APBN, angka besar yang diamanatkan konstitusi demi masa depan anak bangsa. Tetapi, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah uang sebesar itu benar-benar sampai ke ruang kelas dan murid yang membutuhkannya?