Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah calon presiden dan wakil presiden. Pembatalan ini dilakukan setelah kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari DPR, masyarakat sipil, dan pengamat.