Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) digadang-gadang sebagai langkah strategis pemerintah untuk melahirkan kampus yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, status PTN BH memberi otonomi penuh bagi kampus untuk mengelola akademik, keuangan, hingga aset sendiri. Harapannya? Mutu pendidikan naik, akses lebih luas, dan daya saing global meningkat.