Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 731 Tahun 2025 patut diapresiasi. Langkah mundur yang ditempuh Ketua KPU, Afifuddin, dengan alasan “mendengarkan aspirasi publik” membuktikan bahwa suara rakyat masih memiliki kekuatan. Namun, langkah itu justru menguak masalah yang lebih fundamental: betapa roh demokrasi, yakni keterbukaan, masih rentan digerogoti dari dalam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang semula membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua KPU Afifuddin menyebut, langkah ini diambil karena lembaga penyelenggara pemilu itu mendengarkan aspirasi publik.