Fenomena lubuk tikus di Limbur Lubuk Mengkuang, Bungo, yang kian marak akibat praktik tambang emas tanpa izin (PETI), sudah lama menjadi perhatian publik. Namun, yang membuat masyarakat kian gusar adalah sikap aparat yang seolah membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut. Padahal, konsekuensinya tidak hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi melahirkan kejahatan sosial lanjutan, termasuk peredaran narkoba, kriminalitas, dan penyakit sosial lainnya.

Fenomena lubuk tikus akibat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, makin meresahkan warga. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dikhawatirkan melahirkan kejahatan lanjutan, mulai dari peredaran narkoba, kriminalitas, hingga penyakit sosial lainnya, Kamis (04/09/2025).

Maraknya tambang emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan publik. Dr. Noviardi Ferzi, pengamat kebijakan publik, menilai aparat kepolisian, khususnya Polda Jambi, tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan, melainkan harus berani menindak pemilik tanah yang memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut, Rabu (03/09/2025).

Tambang emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, semakin hari semakin tak terkendali. Lubang-lubang tambang bagaikan “lubang jarum” yang perlahan merobek tubuh bumi, meninggalkan luka ekologis yang sulit disembuhkan. Namun ancamannya bukan hanya pada alam. Lebih berbahaya lagi, PETI telah menjelma menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba dan kerusakan sosial di tengah masyarakat.

Tambang emas ilegal (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, bukan lagi isu pinggiran. Ia menjelma menjadi cermin betapa hukum di negeri ini begitu mudah dipermainkan. Ketika lebih dari dua ratus unit gelondongan beroperasi terang-terangan, tiga lubang tikus menganga di Dusun Baru, dan sungai mulai tercemar, pertanyaan yang menggema hanyalah satu: di mana negara?

Tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus di Kabupaten Bungo kini bukan lagi sekadar cerita tentang pencari rezeki. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini telah menjelma menjadi ancaman serius yang merusak sendi ekonomi, menghancurkan ekologi, bahkan menyokong jaringan kejahatan narkotika.

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, membuka mata kita akan seriusnya persoalan tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus. Pada 21–22 Februari 2025, Polres Bungo melakukan razia dan memusnahkan 11 titik tambang ilegal dengan cara dibakar. Aksi serupa kembali dilakukan pada 15 Juli 2025 oleh Satgas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait, yang memusnahkan dua rakit dompeng di Sungai Buluh serta menyita mesin diesel, selang, dan sedot pasir.

Rp757,8 triliun. Itulah anggaran pendidikan Indonesia pada 2026, seperlima dari total APBN, angka besar yang diamanatkan konstitusi demi masa depan anak bangsa. Tetapi, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah uang sebesar itu benar-benar sampai ke ruang kelas dan murid yang membutuhkannya?