Di banyak sudut negeri ini, suara mesin tambang ilegal lebih nyaring daripada kicau burung di hutan yang seharusnya menjadi paru-paru Indonesia. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan fenomena baru. Ia telah merayap sejak dekade 1990-an, tumbuh subur di celah regulasi yang rapuh, lalu meledak sebagai masalah publik berskala nasional setelah aturan pertambangan diperketat pasca-2000-an.