Tambang emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, semakin hari semakin tak terkendali. Lubang-lubang tambang bagaikan “lubang jarum” yang perlahan merobek tubuh bumi, meninggalkan luka ekologis yang sulit disembuhkan. Namun ancamannya bukan hanya pada alam. Lebih berbahaya lagi, PETI telah menjelma menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba dan kerusakan sosial di tengah masyarakat.
Tag: Mengkuang
Negara Absen ? Lubang Tikus Limbur Lubuk Mengkuang Menjadi Simbol Rusaknya Hukum
Tambang emas ilegal (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, bukan lagi isu pinggiran. Ia menjelma menjadi cermin betapa hukum di negeri ini begitu mudah dipermainkan. Ketika lebih dari dua ratus unit gelondongan beroperasi terang-terangan, tiga lubang tikus menganga di Dusun Baru, dan sungai mulai tercemar, pertanyaan yang menggema hanyalah satu: di mana negara?
Menutup Lubang Tikus, Menyelamatkan Limbur Lubuk Mengkuang Bungo
Tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus di Kabupaten Bungo kini bukan lagi sekadar cerita tentang pencari rezeki. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini telah menjelma menjadi ancaman serius yang merusak sendi ekonomi, menghancurkan ekologi, bahkan menyokong jaringan kejahatan narkotika.
Lubang Tikus Limbur Lubuk Mengkuang; Ketika PETI Menjadi Bisnis
Kasus Penambangan Emas Ilegal di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, membuka mata kita akan seriusnya persoalan tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus. Pada 21–22 Februari 2025, Polres Bungo melakukan razia dan memusnahkan 11 titik tambang ilegal dengan cara dibakar. Aksi serupa kembali dilakukan pada 15 Juli 2025 oleh Satgas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait, yang memusnahkan dua rakit dompeng di Sungai Buluh serta menyita mesin diesel, selang, dan sedot pasir.