Kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 digadang-gadang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam posisi serba tidak pasti.