Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan membuat Sungai Batang Tebo keruh menguning, kini muncul dugaan adanya pemain besar yang berada di balik maraknya tambang ilegal tersebut.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, semakin menunjukkan dampak buruknya terhadap lingkungan hidup, terutama pada kualitas Sungai Batang Tebo yang kini kerap keruh menguning.

Fenomena lubuk tikus di Limbur Lubuk Mengkuang, Bungo, yang kian marak akibat praktik tambang emas tanpa izin (PETI), sudah lama menjadi perhatian publik. Namun, yang membuat masyarakat kian gusar adalah sikap aparat yang seolah membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut. Padahal, konsekuensinya tidak hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi melahirkan kejahatan sosial lanjutan, termasuk peredaran narkoba, kriminalitas, dan penyakit sosial lainnya.

Maraknya tambang emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan publik. Dr. Noviardi Ferzi, pengamat kebijakan publik, menilai aparat kepolisian, khususnya Polda Jambi, tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan, melainkan harus berani menindak pemilik tanah yang memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut, Rabu (03/09/2025).

Tambang emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, semakin hari semakin tak terkendali. Lubang-lubang tambang bagaikan “lubang jarum” yang perlahan merobek tubuh bumi, meninggalkan luka ekologis yang sulit disembuhkan. Namun ancamannya bukan hanya pada alam. Lebih berbahaya lagi, PETI telah menjelma menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba dan kerusakan sosial di tengah masyarakat.

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, membuka mata kita akan seriusnya persoalan tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus. Pada 21–22 Februari 2025, Polres Bungo melakukan razia dan memusnahkan 11 titik tambang ilegal dengan cara dibakar. Aksi serupa kembali dilakukan pada 15 Juli 2025 oleh Satgas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait, yang memusnahkan dua rakit dompeng di Sungai Buluh serta menyita mesin diesel, selang, dan sedot pasir.