BUNGO, NUSADAILY.ID – Keputusan final mengenai alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 akan ditetapkan setelah DPR RI mengesahkan RUU APBN menjadi undang-undang. Hingga kini, pembahasan masih berlangsung intens antara pemerintah dan DPR, dengan tahapan krusial telah bergulir sejak pertengahan Agustus.
Pada 19 Agustus 2025, DPR menyampaikan pandangan fraksi terhadap RAPBN 2026. Pemerintah dijadwalkan memberikan tanggapan resmi dalam rapat paripurna 26 Agustus. Usai agenda tersebut, pembahasan detail berlanjut di Badan Anggaran DPR (Banggar) bersama Kementerian Keuangan, termasuk soal komponen TKD. Jika tidak ada hambatan politik, pengesahan final UU APBN 2026 diperkirakan berlangsung akhir Agustus hingga awal September 2025.
TKD, yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, insentif fiskal, hingga Dana Desa, menjadi salah satu instrumen utama pemerintah pusat dalam mendistribusikan anggaran ke daerah. Namun yang mengejutkan, RAPBN 2026 memproyeksikan penurunan tajam alokasi TKD hingga 29,34% dibandingkan tahun sebelumnya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, alokasi TKD 2026 hanya sekitar Rp650 triliun, turun signifikan dari Rp919,9 triliun dalam APBN 2025, atau 24,8% lebih rendah dibandingkan proyeksi realisasi 2025 sebesar Rp864,1 triliun. Penurunan ini menandai koreksi fiskal terbesar dalam satu dekade terakhir, menimbulkan pertanyaan serius tentang implikasinya bagi daerah.
Di tingkat lokal, respon beragam mulai bermunculan. Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani, belum memberikan tanggapan. Namun Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, menilai penurunan TKD bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan.
“Bagi saya yang terpenting adalah bagaimana anggaran itu dikelola dengan baik,” ujarnya kepada NusaDaily pada Senin (25/08/2025).
Meski pernyataan itu bernada optimistis, penurunan drastis TKD berpotensi memperlebar tantangan fiskal daerah, terutama bagi kabupaten dan kota dengan ketergantungan tinggi pada transfer pusat. Sejumlah ekonom juga mengingatkan, pengetatan fiskal semacam ini bisa berdampak pada belanja publik, pelayanan dasar, hingga proyek pembangunan di luar Jawa.
Jurnalis: ASAD/Bintang34/*
Narasumber: Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id