Dorongan Elite Politik dan Demokrasi di Ambang Kemunduran: Rakyat Lintas Generasi Menolak Pilkada Lewat DPRD

Posted on

REDAKSI, NUSADAILY.ID — Sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia telah melalui sejumlah fase perubahan yang mencerminkan dinamika hubungan antara kekuasaan dan kedaulatan rakyat. Jauh sebelum Pilkada langsung diterapkan, kepala daerah; gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana berlangsung pada masa Orde Baru dan periode awal demokrasi pasca-kemerdekaan.

Perubahan mendasar terjadi pada 2005, ketika Indonesia mulai menerapkan Pilkada langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kebijakan ini dipandang sebagai tonggak penting demokratisasi lokal pasca-Reformasi 1998, yang membuka ruang partisipasi rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Namun, arah tersebut sempat berbelok pada 2014. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, pemerintah dan DPR kala itu memutuskan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Kebijakan ini memicu gelombang protes publik yang luas dan akhirnya dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Sejumlah regulasi berikutnya, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016, kembali menegaskan Pilkada langsung sebagai sistem resmi.

Meski demikian, lebih dari satu dekade kemudian, wacana Pilkada melalui DPRD kembali mencuat. Pada 2025, gagasan ini disampaikan secara terbuka oleh Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar, dalam forum perayaan Hari Ulang Tahun Partai Golkar dan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut dengan alasan efisiensi anggaran, pengurangan konflik sosial, dan efektivitas pemerintahan daerah. Sejumlah fraksi besar di DPR RI, termasuk Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN, menyatakan sikap sejalan.

Di luar lingkaran elite politik, respons publik bergerak ke arah yang berbeda.

Survei nasional terbaru yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan mayoritas warga Indonesia menolak rencana penghapusan Pilkada langsung dan pengembalian kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Survei yang dirilis pada 20 Oktober 2025 itu mencatat 66,1 persen responden menyatakan menolak, sementara hanya 28,6 persen yang mendukung Pilkada tidak langsung.

Survei tersebut melibatkan 1.200 responden, menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error ±2,9 persen.

Ardian Sopa, Peneliti Senior LSI Denny JA, menegaskan bahwa penolakan publik bersifat luas dan konsisten.

“Ini bukan penolakan dari satu kelompok tertentu. Resistensi muncul lintas generasi, kelas sosial, wilayah, dan jenis kelamin,” ujar Ardian Sopa.

Penolakan paling kuat datang dari Generasi Z, dengan tingkat penolakan mencapai 84 persen. Bahkan pada kelompok Baby Boomer, yang tumbuh dalam konteks politik awal kemerdekaan dan Orde Baru, 61 persen responden menyatakan menolak Pilkada melalui DPRD. Temuan ini menantang anggapan bahwa generasi muda semakin apatis terhadap politik, sekaligus menegaskan posisi mereka sebagai kelompok paling vokal dalam mempertahankan hak pilih langsung.

Sejak diperkenalkan pada 2005, Pilkada langsung memang tidak lepas dari persoalan serius, biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, serta konflik elektoral di sejumlah daerah. Para pendukung Pilkada melalui DPRD menjadikan problem-problem tersebut sebagai alasan utama perubahan sistem, dengan klaim bahwa mekanisme tidak langsung akan lebih efisien dan stabil.

Namun, bagi para pengkritik, persoalan yang dipertaruhkan jauh lebih mendasar; hilangnya hak politik warga untuk memilih pemimpin lokal secara langsung.

Penolakan terhadap wacana ini juga datang dari panggung politik nasional. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara terbuka menyatakan sikap menolak. Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa partainya telah menerima berbagai pendekatan politik agar ikut mendukung perubahan sistem Pilkada.

“Kami sudah didekati, tetapi sikap kami jelas dan tidak berubah,” kata Deddy Sitorus.
“Pilkada langsung adalah hasil Reformasi. Ini adalah instrumen penting kedaulatan rakyat.”

Menurut Deddy, PDI Perjuangan mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok pro-demokrasi untuk bersuara lebih keras. Ia menilai, hasil survei LSI menunjukkan adanya jurang yang semakin lebar antara aspirasi publik dan kehendak elite politik.

Bagi banyak pengamat demokrasi, wacana penghapusan Pilkada langsung bukan sekadar isu teknis elektoral. Ia mencerminkan pertarungan arah demokrasi Indonesia; apakah kekuasaan tetap ditambatkan pada pilihan warga, atau secara perlahan ditarik kembali ke ruang-ruang tertutup parlemen dan elite partai.

Survei LSI menyampaikan pesan yang relatif jelas. Di tengah tekanan politik dan kalkulasi kekuasaan, sebagian besar warga Indonesia, terutama generasi muda masih ingin mempertahankan hak dasar untuk memilih pemimpin daerah mereka sendiri. Pertanyaannya kini bukan hanya apakah sistem Pilkada akan diubah, melainkan sejauh mana suara publik benar-benar diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan politik nasional.

Ang/Pras/*

Daftar Referensi

Aspinall, E., & Fealy, G. (2003). Local power and politics in Indonesia: Decentralisation and democratisation. Singapore: ISEAS Publishing.

Berenschot, W., Aspinall, E., & Mietzner, M. (2019). Patronage democracy in Indonesia. Comparative Politics, 51(4), 503–523. https://doi.org/10.5129/001041519X15647434970138

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. (2025). Survei nasional sikap publik terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Jakarta: LSI Denny JA.

Sitorus, D. (2025, October 20). PDIP tolak pilkada lewat DPRD: Pilkada langsung adalah hasil Reformasi. Tempo.co.

Tempo.co. (2025, October 20). Survei LSI: 66 persen publik menolak pilkada lewat DPRD. Jakarta: Tempo Media Group.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *