Site icon Nusa Daily

Fakta Integritas Tanpa Aksi: PMII Bungo Kembali Surati Polres, Desak Pemda Bertanggung Jawab

BUNGO, NUSADAILY.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bungo kembali melayangkan surat resmi kepada Polres Bungo. Surat tersebut berisi permintaan audiensi dan mediasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, menyusul mandeknya tindak lanjut atas Fakta Integritas yang disepakati pasca aksi dan demonstrasi mahasiswa.

Langkah ini diambil setelah serangkaian upaya dialog yang dinilai tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, PC PMII Bungo telah mengajukan audiensi awal yang gagal terlaksana, kemudian melanjutkannya dengan aksi dan demonstrasi pada Senin (26/01/2026). Aksi tersebut berujung pada penandatanganan Fakta Integritas bersama pada Rabu (28/01/2026), yang seharusnya menjadi pijakan awal pembenahan kebijakan hiburan malam di daerah tersebut.

Namun, menurut PC PMII Bungo, komitmen yang tertuang dalam Fakta Integritas itu tak kunjung diwujudkan dalam tindakan nyata. Mereka menilai pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersikap pasif, bahkan terkesan mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat.

Sorotan utama PC PMII Bungo tertuju pada penerapan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut, menurut mereka, tidak dijalankan secara adil dan menyeluruh. Banyak tempat hiburan malam disebut masih beroperasi di zona yang jelas-jelas melanggar ketentuan perda, termasuk persoalan perizinan yang dinilai tidak lagi sinkron dan relevan dengan regulasi yang berlaku.

“Aturan tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika perda ini memang ingin ditegakkan, maka harus diberlakukan secara keseluruhan dan objektif,” tegas M.Nazri ketua PC PMII Bungo dalam keterangannya.

Atas dasar itu, PC PMII Bungo mendesak agar seluruh tempat hiburan malam yang bermasalah dihentikan sementara operasionalnya, sembari dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap aspek perizinan, pengawasan, dan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah.

Pada Rabu (28/01/2026), PC PMII Bungo secara resmi kembali menyurati pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut konkret dari Fakta Integritas tersebut. Surat itu juga ditujukan kepada Kapolres Bungo, dengan harapan aparat kepolisian dapat memfasilitasi mediasi langsung dengan Bupati Bungo.

“Kami tidak menemukan langkah serius dari OPD terkait atas Fakta Integritas yang telah kami sepakati bersama. Karena itu, hari ini kami kembali menyurati Kapolres Bungo untuk memediasi pertemuan dengan Bapak Bupati Bungo pada Kamis besok,” ujar Ketua PC PMII Bungo, M. Nazri, menutup pernyataannya.

Redaksi nusadaily.id/*

Exit mobile version