Surat Suara Dicoblos
Surat Suara Dicoblos

Sejumlah Surat Suara Dicoblos Sekaligus, KPU dan Bawaslu Bungo Disorot, Saldi Isra: Tunggu Putusan 24 Februari 2025

Posted on

BUNGO, Nusadaily.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk menghadirkan lima kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga bermasalah (Sejumlah Surat Suara Dicoblos). TPS yang dimaksud antara lain TPS 1 dan TPS 2 Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Lubuk Mengkuang, TPS 1 Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, serta TPS 6 Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.

Dalam sidang yang digelar pada 17 Februari 2025, sejumlah temuan mengemuka, salah satunya dugaan pencoblosan sejumlah surat suara secara bersamaan. Hal ini menjadi perhatian khusus MK, terutama terhadap kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Kotak suara tersebut dibuka untuk diperiksa apakah benar terjadi pencoblosan berulang pada surat suara.

Kotak Suara Tidak Tersegel dan Dugaan Pelanggaran (Surat Suara Dicoblos)

Selain dugaan pencoblosan ganda, Heru Widodo selaku kuasa hukum pemohon juga menyoroti permasalahan lain, yakni tidak tersegelnya kotak suara dan kejanggalan dalam berita acara yang disusun oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah. Heru menyatakan bahwa berita acara tersebut seolah dibuat untuk membenarkan kondisi kotak suara yang tidak tersegel sejak akhir November.

Salah satu bukti kejanggalan adalah adanya dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh Rizkia, namun ternyata tidak ditandatangani. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh PPK. Polemik ini pun menjadi perbincangan hangat di masyarakat, baik di media sosial maupun dalam diskusi di warung kopi.

Komentar Aktivis dan Mantan Ketua KPU

Menanggapi permasalahan ini, seorang aktivis Bungo, Yasir, menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan keteledoran semacam ini. Menurutnya, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung transparan serta bebas dari kesalahan fatal.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Bungo, Bisri, menambahkan bahwa kejadian ini berpotensi menyebabkan pergantian antar waktu (PAW) bagi unsur pimpinan KPU Bungo. Ia menegaskan bahwa setiap kesalahan yang terjadi dalam tahapan pemilu dapat berdampak besar terhadap kredibilitas dan integritas penyelenggara.

Ketua KPU Bungo, Armidis, turut memberikan klarifikasi terkait kotak suara TPS 06 Cadika yang diklaim telah tersegel di TPS. Namun, ia mengakui bahwa kotak suara tersebut sempat dibuka saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah. Armidis beralasan bahwa kotak suara tidak lagi tersegel karena petugas PPK mengalami kelelahan saat proses rekapitulasi.

Baca Juga: Demo ‘Indonesia Gelap’ Memanas: Mahasiswa BEM SI Tuntut Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Bukti Pencoblosan Ganda Terungkap di MK

Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra menyoroti video yang menunjukkan adanya lebih dari satu surat suara yang dicoblos secara bersamaan. Setelah diperiksa oleh Kepaniteraan MK, ditemukan delapan surat suara dengan pola pencoblosan serupa, yaitu berada di sekitar area telinga pada gambar pasangan calon.

Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa persidangan pada 17 Februari 2025 telah cukup untuk mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan. Ia pun mengapresiasi semua pihak, termasuk pemohon, termohon, serta Bawaslu, yang telah menghadirkan lima kotak suara dari Muara Bungo guna menambah keyakinan MK dalam mengambil keputusan.

Peringatan Saldi Isra dan Putusan MK

Dalam sidang tersebut, Hakim Saldi Isra juga menegur pola kinerja Bawaslu Kabupaten Bungo. Ia menekankan pentingnya menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak di masa mendatang.

Selain itu, Saldi Isra menegaskan bahwa semua pihak harus bersikap tenang dan tidak melakukan upaya lain di luar proses persidangan. Ia mengingatkan bahwa mencari dukungan di luar jalur hukum tidak akan berpengaruh terhadap keputusan MK.

Lebih lanjut, Saldi Isra meminta semua pihak untuk menantikan putusan resmi yang akan disampaikan oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025.

Respons Tokoh Politik

Usai persidangan, awak media Nusadaily.id mencoba menghubungi salah satu tokoh politik dari pihak 01, yakni Dedy-Dayat, Bang Mahili. Melalui pesan singkat via WhatsApp, ia hanya memberikan tanggapan normatif dan menegaskan agar semua pihak menunggu hasil putusan MK pada 24 Februari 2025.

Dengan semakin dekatnya tanggal putusan, masyarakat Kabupaten Bungo menanti dengan penuh harap agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia. 

(Redaksi/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *