BUNGO, NUSADAILY.ID – Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) di Bungo, Bung Fahlefi kembali menegaskan bahwa tidak ada Peraturan yang mengharuskan Rotasi Jabatan OPD di lakukan setelah 6 Bulan Jabatan Bupati Baru, hal ini ia tegaskan saat berbincang santai bersama redaksi nusadaily.id disalah satu Cafe di Muara Bungo, Sabtu (16/08) beberapa hari lalu, Senin (18/08/2025).
Ia menilai, rotasi mesti segara dilakukan demi kebutuhan Kerja Bupati menuju Bungo Baru, karena baginya beberapa OPD di emban oleh pejabat yang tidak lagi efektif, dan baginya masyarakat menyoroti persoalan ini, padahal “Rotasi itu boleh dilakukan kapan saja tergantung kebutuhan dan keinginan bupati” tegasnya.
Fahlefi pun menegaskan, bahwa ia sudah berkali – kali mempelajari dan memahami peraturan yang berhubungan dengan Rotasi Jabatan OPD tersebut, dan lagi – lagi ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan setelah 6 (enam) bulan jabatan rotasi sah untuk di lakukan.
Ia pun mengkonfirmasi bahwa, masa menjelang Pilkada dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU hingga akhir masa jabatan kepala daerah lama, dilarang melakukan rotasi jabatan, Pengecualian hanya boleh dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Jadi poinnya, ia menambahkan bahwa, Bupati baru bisa segera melakukan rotasi jabatan setelah dilantik, selama mengikuti mekanisme peraturan ASN. Yang tidak boleh adalah Bupati lama yang masih menjabat menjelang Pilkada, yaitu dalam masa 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Yang mengatur tentang ASN atau rotasi jabatan tidak ada yang baku, asalkan melaporkan ke Menpan RB” Tutup Tokoh Muda Bungo ini.
Jurnalis: Ang/Bintang34/*
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id