Oleh: Dr. Noviardi Ferzi
JAMBI, NUSADAILY.ID – Tambang emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, semakin hari semakin tak terkendali. Lubang-lubang tambang bagaikan “lubang jarum” yang perlahan merobek tubuh bumi, meninggalkan luka ekologis yang sulit disembuhkan. Namun ancamannya bukan hanya pada alam. Lebih berbahaya lagi, PETI telah menjelma menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba dan kerusakan sosial di tengah masyarakat.
PETI menggunakan merkuri (Hg) dan sianida untuk memisahkan emas dari bebatuan. Zat kimia beracun ini terbukti mencemari air sungai, meresap ke tanah, dan terakumulasi dalam tubuh ikan yang dikonsumsi masyarakat. Kajian WALHI (2023) menunjukkan kadar merkuri di beberapa sungai di Jambi sudah melebihi ambang batas aman, mengancam kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu penyakit kronis seperti kerusakan ginjal dan gangguan syaraf.
Sawah masyarakat yang bergantung pada air irigasi kini tidak lagi produktif, ikan di sungai mati, dan hutan berubah menjadi lahan kritis penuh lubang-lubang menganga. Semua ini adalah harga mahal dari emas ilegal yang dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat luas menanggung bencana ekologinya.
Yang tak kalah mencemaskan adalah fakta bahwa PETI bukan hanya soal emas, tapi juga soal narkoba. Uang cepat dari emas ilegal menciptakan pasar bagi peredaran sabu-sabu dan ekstasi. Data BNN (2022) menunjukkan, daerah tambang ilegal termasuk dalam kawasan rawan narkotika karena adanya “uang panas” yang berputar di luar sistem formal. Fenomena ini nyata di Jambi, di mana aparat beberapa kali mengungkap kasus narkoba yang melibatkan pekerja tambang ilegal.
Tambang ilegal menjadi ruang gelap yang menyuburkan kriminalitas. Kehidupan malam di sekitar tambang, peredaran narkoba, hingga prostitusi kerap muncul sebagai “industri ikutan” yang merusak sendi-sendi sosial. Alih-alih menyejahterakan masyarakat, PETI justru menjerumuskan generasi muda dalam lingkaran kecanduan narkoba.
Semua ini hanya mungkin terjadi karena lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat. Kepolisian seharusnya berdiri paling depan menegakkan hukum, bukan membiarkan hukum dipermainkan. Penertiban yang bersifat seremonial hanya memperpanjang usia PETI, tanpa pernah menyelesaikan akar masalah.
Polda Jambi harus berani mengambil langkah nyata: memutus rantai pasokan merkuri dan bahan bakar, menutup akses ke lokasi tambang, serta menindak tegas bandar besar yang ada di balik layar. Lebih dari itu, aparat juga harus mengaitkan persoalan PETI dengan kejahatan narkoba, sebab keduanya saling berkelindan merusak masa depan masyarakat.
Jika dibiarkan, Limbur Lubuk Mengkuang akan menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya. Kerusakan lingkungan akibat merkuri tidak bisa pulih dalam hitungan tahun, bahkan bisa menimbulkan generasi cacat lahir karena paparan logam berat. Di sisi lain, narkoba akan merusak generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa.
Inilah sebabnya publik menuntut ketegasan Polda Jambi. Lubang jarum PETI jangan sampai dibiarkan melebar menjadi lubang besar yang menelan masa depan generasi Bungo. Ketegasan aparat bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan ekologi dan menjaga martabat sosial masyarakat.
Penulis adalah akademisi dan pemerhati kebijakan publik/*
Daftar Pustaka
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN). (2022). Laporan Akhir Tahun: Pemetaan Daerah Rawan Narkoba di Indonesia. Jakarta: BNN RI.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM. (2021). Laporan Tahunan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fitriana, R. (2020). “Dampak Sosial Ekonomi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Indonesia.” Jurnal Sosiologi Pedesaan, 8(2), 101–116.
Hariyanto, R., & Yuniarti, S. (2021). “Mercury Contamination from Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM) in Indonesia.” Journal of Environmental Toxicology and Public Health, 15(1), 33–45.
WALHI Jambi. (2023). Laporan Kondisi Lingkungan Jambi: Tambang Ilegal dan Ancaman Ekologi. Jambi: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Wulandari, S., & Kurniawan, A. (2022). “Illegal Mining and Its Impact on Local Communities in Sumatra.” Journal of Environmental Policy and Law, 14(3), 55–70.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.