BUNGO, NUSADAILY.ID – Di tengah apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bungo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bungo mengingatkan bahwa keberhasilan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pandangan itu disampaikan melalui Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Rindang Sarmelin Siahaan, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (30/6/2026).
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, opini WTP memang layak diapresiasi sebagai indikator bahwa laporan keuangan pemerintah telah memenuhi standar akuntansi dan ketentuan perundang-undangan. Namun, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan tidak berhenti pada kualitas dokumen keuangan.
Yang jauh lebih penting, menurut Fraksi, adalah apakah tata kelola keuangan tersebut benar-benar mampu diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang berkualitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Keuangan daerah tidak hanya harus tertib secara administrasi, tetapi juga harus memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat," menjadi semangat yang tergambar dalam pandangan Fraksi tersebut.
Karena itu, Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Bungo tidak hanya berbangga dengan capaian WTP, tetapi menjadikannya sebagai titik awal untuk memperkuat efektivitas penggunaan APBD.
Sorotan Fraksi kemudian mengarah pada berbagai rekomendasi yang masih tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyelesaikan tindak lanjut atas setiap temuan pemeriksaan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan yang sama tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut Fraksi, temuan BPK seharusnya dipandang sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar persoalan administratif yang selesai setelah dokumen rekomendasi dipenuhi. Dalam konteks itu, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peningkatan fungsi pembinaan Inspektorat menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.
Namun, perhatian terbesar Fraksi justru tertuju pada struktur pengelolaan APBD itu sendiri.
Fraksi mempertanyakan munculnya surplus anggaran sebesar Rp42,85 miliar serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp68,35 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang masih harus dipenuhi, besarnya dana yang tidak termanfaatkan secara optimal dinilai perlu mendapat penjelasan yang komprehensif.
Bagi Fraksi, surplus anggaran memang dapat menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal. Namun, apabila terjadi bersamaan dengan masih adanya program yang belum terlaksana atau pelayanan publik yang belum optimal, kondisi tersebut justru menjadi sinyal bahwa kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran masih perlu diperbaiki.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bungo diminta menjelaskan sumber terbentuknya surplus dan SiLPA, faktor-faktor penyebabnya, serta strategi yang akan ditempuh agar perencanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya menjadi lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Persoalan lain yang tidak luput dari perhatian adalah kualitas pelaksanaan pembangunan fisik.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Fraksi menyebut masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum selesai maupun belum memenuhi standar kualitas, terutama pada beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap efektivitas penggunaan APBD, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat.
Selain itu, Fraksi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bungo memberikan penjelasan terbuka mengenai adanya utang pemerintah daerah kepada sejumlah pihak. Penjelasan tersebut dinilai penting agar publik memperoleh kepastian mengenai penyebab munculnya kewajiban tersebut, mekanisme penyelesaiannya, serta langkah antisipatif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Di sisi lain, Fraksi memberikan apresiasi atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai 108,89 persen. Meski demikian, keberhasilan tersebut dinilai belum cukup untuk mengurangi ketergantungan Kabupaten Bungo terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah didorong memperluas basis penerimaan melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, pemutakhiran data objek dan subjek pajak, serta pengembangan berbagai potensi ekonomi daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Fraksi juga menilai bahwa realisasi belanja daerah yang mencapai sekitar 92,95 persen belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pelaksanaan APBD. Tingginya tingkat serapan anggaran, menurut Fraksi, harus dibarengi dengan capaian hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menunjukkan angka realisasi pada laporan keuangan.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bagi Fraksi, keberhasilan pembangunan daerah pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa baik laporan keuangan disusun, tetapi dari seberapa besar manfaat APBD mampu mengubah kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bungo.
Redaksi nusadaily.id
