Ekonomi & Bisnis

BPJS Watch: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wajib Ditingkatkan demi Hindari Defisit Triliunan

Timboel Siregar dari BPJS Watch peringatkan iuran BPJS Kesehatan harus naik setiap lima tahun untuk menutup potensi defisit hingga Rp20 triliun.

N

Nusa Daily

BPJS Watch: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wajib Ditingkatkan demi Hindari Defisit Triliunan
BPJS Watch: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wajib Ditingkatkan demi Hindari Defisit Triliunan

Jakarta, NusaDaily.ID — BPJS Watch menegaskan iuran BPJS Kesehatan perlu dinaikkan kembali setelah lima tahun tidak ada evaluasi, mengingat tekanan fiskal yang diproyeksikan mencapai defisit Rp20 triliun pada akhir 2026.

BPJS Watch Tekankan Kenaikan Iuran untuk Hindari Defisit Besar

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan kepada Kompas.com pada Kamis (26/2/2026) bahwa iuran JKN belum mengalami revisi sejak Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Ia menambahkan, “Jika tidak ada penyesuaian, sistem akan kembali ke masa kelam tahun 2014 ketika defisit melampaui Rp8 triliun.”

Menurut data internal BPJS Kesehatan, rasio klaim sejak 2023 meningkat 12 persen per tahun, sementara inflasi layanan kesehatan berada di kisaran 6–8 persen. Kombinasi keduanya membuat beban keuangan semakin berat.

Statistik Iuran dan Proyeksi Defisit 2024‑2026

Berikut rangkuman iuran PBI JKN serta proyeksi defisit yang dirilis BPJS Watch pada briefing di Jakarta, 25 Februari 2026.

Tahun Iuran PBI JKN (Rp) Defisit (Rp Triliun) 2023 42.000 5,2 2024 42.000 9,8 2025 42.000 14,7 2026 42.000 20,0

Data tersebut menunjukkan bahwa tanpa intervensi, defisit akan melampaui batas toleransi fiskal negara dalam tiga tahun ke depan.

Regulasi dan Waktu Evaluasi Iuran

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengatur bahwa peninjauan iuran JKN paling lama setiap dua tahun. Namun, BPJS Watch mencatat bahwa sejak peraturan tersebut, tidak ada keputusan resmi untuk menyesuaikan tarif iuran.

“Kita sudah melewati batas evaluasi dua tahun tiga kali lipat,” ujar Timboel dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com. “Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi peserta dan pemerintah.”

Reaksi DPR dan Kementerian Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, pada Rapat Komisi IX tanggal 26 Februari 2026 menekankan bahwa kenaikan iuran harus bersamaan dengan transparansi data dan reformasi tata kelola BPJS Kesehatan. “Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu‑satunya instrumen penyelamatan,” kata Wuryanto dalam

“Pernyataan resmi DPR”

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan iuran tetap fokus pada kelas menengah ke atas, sementara kelas subsidi (PBI) dijaga agar tidak terbebani. “Karena BPJS sudah negatif, iuran memang harus naik, namun kami tetap melindungi kelompok rentan,” ujar beliau dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, 24 Februari 2026.

Persepsi Publik dan Dampak Sosial

Survei Lembaga Survei Nasional (LSN) yang dirilis 20 Februari 2026 menunjukkan 62 persen responden menilai kenaikan iuran dapat menambah beban rumah tangga, terutama di wilayah Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Sebaliknya, 28 persen menyatakan bahwa mereka mendukung kenaikan bila transparansi penggunaan dana lebih jelas.

Kelompok masyarakat PBI JKN di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadakan aksi damai pada 22 Februari 2026 menuntut pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk mereka. “Kami khawatir kenaikan iuran akan menggerus bantuan yang sudah minim,” ujar Ketua PKK setempat, Siti Nurhaliza.

Alternatif Solusi selain Kenaikan Iuran

BPJS Watch mengusulkan beberapa langkah alternatif yang dapat mengurangi tekanan fiskal tanpa harus meningkatkan iuran secara signifikan:

  • Peningkatan efisiensi proses klaim melalui digitalisasi dan audit berbasis AI.

  • Penguatan pengawasan kontrak dengan rumah sakit untuk menurunkan tarif layanan berlebih.

  • Pembentukan dana cadangan khusus yang dikelola secara independen.

  • Peningkatan partisipasi sektor swasta dalam skema JKN melalui skema co‑payment.

“Kenaikan iuran hanyalah solusi jangka pendek. Kita butuh reformasi struktural agar JKN tetap berkelanjutan,” kata Timboel.

Langkah Pemerintah Selanjutnya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal BPJS Kesehatan dijadwalkan mengeluarkan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Watch pada akhir Maret 2026. Dokumen tersebut diharapkan mencakup rencana kenaikan iuran, mekanisme transparansi data, serta jadwal audit independen.

Jika semua pihak dapat bersepakat, kenaikan iuran dijadwalkan akan berlaku pada 1 Juli 2026 dengan kenaikan rata‑rata 7,5 persen untuk kelas menengah ke atas, sementara kelas PBI tetap pada Rp42.000 per bulan.

Pengumuman resmi diharapkan akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta perwakilan DPR pada akhir April 2026.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait