Site icon Nusa Daily

Jambi Butuh BUMD Profesional: Tantangan dan Peluang Participating Interest 10%

Jambi Butuh BUMD Profesional

Jambi Butuh BUMD Profesional

Jambi, NusaDaily.id – Participating Interest (PI) 10% di sektor minyak dan gas bumi (migas) merupakan hak yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya energi. Namun, transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan PI menjadi tantangan besar yang harus dihadapi, termasuk oleh Pemerintah Provinsi Jambi yang mendapatkan hak tersebut di Blok Migas PetroChina dan wilayah lainnya.

Transparansi Data Migas: Kebutuhan Mendesak

Salah satu isu utama dalam pengelolaan PI adalah kurangnya transparansi data dari otoritas migas dan pemerintah daerah. Data lifting migas, yang menunjukkan jumlah produksi yang berhasil diangkut, sering kali tidak dilaporkan secara terbuka kepada daerah. Hal ini berdampak pada kejelasan penghitungan bagi hasil, termasuk aspek berikut:

Tanpa transparansi dalam pengelolaan migas, sulit bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa mereka memperoleh manfaat maksimal dari PI 10% ini.

Baca Juga

Profesionalisme dalam Tata Kelola BUMD

Selain transparansi, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab atas PI juga menjadi sorotan. Pengisian posisi direksi dan komisaris harus mengutamakan kompetensi dan rekam jejak profesional, bukan sekadar kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Jika pengelolaan BUMD tidak profesional, dikhawatirkan akan menjadi tempat parkir bagi kepentingan politik tertentu tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Penting untuk memastikan bahwa individu yang mengelola BUMD memiliki pengalaman di sektor energi, teknologi bisnis, serta keterampilan manajerial yang memadai. Dengan demikian, putra-putri daerah tidak hanya menjadi penonton dalam industri hulu migas, tetapi juga berperan aktif dalam pengembangannya.

Regulasi dan Tantangan Baru dalam Pengelolaan PI

Aturan mengenai Participating Interest tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur bahwa daerah penghasil migas berhak mendapatkan 10% PI tanpa perlu membayar di awal, karena modalnya dapat ditanggung oleh KKKS. Namun, revisi Undang-Undang Migas yang sedang dibahas berpotensi mengubah skema ini.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah larangan bagi BUMD untuk mendapatkan dana talangan dari BUMN atau operator blok migas. Artinya, BUMD harus mandiri dalam mencari pendanaan untuk menebus hak PI mereka. Ini menjadi tantangan besar, mengingat selama ini banyak daerah yang mengandalkan talangan dari perusahaan besar seperti Pertamina.

Menghindari Rent Seeking dalam PI 10%

Isu rent seeking atau pemburuan rente menjadi ancaman lain dalam pengelolaan PI. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah yang tidak memiliki cukup modal sering kali menggadaikan hak PI mereka kepada perusahaan swasta. Hal ini berisiko membuat PI hanya menjadi alat spekulasi bisnis tanpa memberikan manfaat langsung kepada daerah.

Modus lain yang sering terjadi adalah perantara atau broker yang menjual jatah gas bumi kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Praktik ini menyebabkan daerah kehilangan kendali atas sumber daya mereka sendiri dan berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jangka panjang.

Solusi: Tim Transparansi dan Audit Berkelanjutan

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah daerah dapat membentuk Tim Transparansi Kegiatan Usaha Migas. Tim ini dapat terdiri dari berbagai pihak, termasuk:

Tugas utama tim ini adalah memastikan keterbukaan informasi terkait pengelolaan PI, mulai dari permintaan data hingga analisis dan publikasi hasil pengawasan. Selain itu, audit berkala dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kesimpulan: Masa Depan PI 10% di Jambi

Participating Interest 10% merupakan peluang besar bagi Jambi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Namun, tanpa transparansi dan tata kelola yang profesional, peluang ini dapat berubah menjadi bencana ekonomi akibat praktik korupsi dan pemburuan rente.

Dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik sempit, PI 10% dapat menjadi sumber daya yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa hak partisipasi ini dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

Exit mobile version