BUNGO, NUSADAILY.ID – Penertiban tempat hiburan malam yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bungo kembali memunculkan tanda tanya besar. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan, operasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Dinas Perizinan, Disporapar, serta Koperindag justru dinilai menyisakan kejanggalan serius: dugaan praktik tebang pilih, Jumat (23/01/2026)
Dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Antrix, Phoenix, Pichollos, Zeus, Angle Love dan Diamond Club, petugas menemukan berbagai pelanggaran yang serupa. Namun, dari seluruh lokasi tersebut, hanya satu tempat yang ditindak tegas dengan penyegelan pada Kamis (22/01/2026) kemrin, yakni Zeus. Sementara tempat hiburan lain yang juga terindikasi melanggar aturan justru luput dari sanksi serupa.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa penegakan aturan tidak diterapkan secara merata?
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bungo menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Dalam komunikasi dengan salah satu petugas Satpol PP di lapangan, PC PMII memperoleh penjelasan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap. Petugas juga menyebut bahwa penyegelan Zeus dilakukan karena tempat tersebut kerap mengabaikan peringatan operasional sebelumnya.
Namun, penjelasan itu justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika alasan penyegelan adalah pelanggaran berulang, bagaimana dengan tempat hiburan lain yang juga ditemukan melakukan pelanggaran serupa, tetapi tidak mendapatkan tindakan yang sama?
Bahkan, petugas tersebut mengakui bahwa operasi pada Rabu malam itu memang difokuskan untuk penutupan satu tempat hiburan malam saja: Zeus. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa penertiban tersebut sejak awal tidak dirancang sebagai upaya penegakan hukum yang menyeluruh dan adil.
Di titik inilah kecurigaan publik tak terelakkan. Apakah terdapat kepentingan bisnis atau relasi tertentu yang bermain di balik pola penindakan yang timpang ini? Apakah hukum telah kehilangan sifat impersonalnya dan berubah menjadi alat yang selektif?
PC PMII Bungo menegaskan bahwa penertiban tempat hiburan malam seharusnya dilakukan secara transparan, konsisten, dan berkeadilan. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada simbol atau sasaran tertentu, tetapi harus menyentuh semua pihak yang terbukti melanggar, tanpa kecuali.
“Kami meminta agar aparat penertiban menindaklanjuti seluruh temuan pelanggaran dengan tegas dan terbuka, serta menghentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Ketua Umum PC PMII Bungo, M. Nazri, S.Pd.
Jika hukum hanya tajam ke satu arah dan tumpul ke arah lain, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa pemerintah daerah itu sendiri.
(Red/*)
