Site icon Nusa Daily

Seleksi Tertutup Hakim MK Disetujui DPR, Akademisi Kritik Minim Transparansi

JAKARTA, NUSADAILY.ID – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (…). Ia ditetapkan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Inosentius, kelahiran Manggarai, NTT, tahun 1965, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian DPR. Dalam posisinya, ia berperan penting dalam proses legislasi, mulai dari perencanaan hingga pengundangan undang-undang.

Namun, keputusan Komisi III menuai kritik dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai mekanisme seleksi hakim MK kali ini tidak transparan karena dilakukan tertutup tanpa membuka pendaftaran publik.

“Seleksi tertutup ini merusak tradisi seleksi hakim konstitusi di DPR. Publik seharusnya dilibatkan agar prosesnya lebih akuntabel,” tegas Feri.

Ia mengingatkan, pola serupa pernah muncul ketika DPR memilih Guntur Hamzah menggantikan hakim MK Aswanto yang diberhentikan DPR. Saat itu, kritik publik juga mencuat karena mekanisme dinilai tidak terbuka.

Dengan persetujuan Komisi III, DPR resmi mengajukan Inosentius sebagai hakim konstitusi penerus Arief Hidayat setelah purnabakti. Langkah ini menjadi keputusan politik penting DPR, namun sekaligus membuka kembali perdebatan publik tentang transparansi dan partisipasi masyarakat dalam seleksi hakim konstitusi.

Jurnalis: Pras/Ang
Disusun oleh: Redaksi / nusadaily.id

Exit mobile version