Surabaya, NusaDaily.ID — Menjelang pertengahan Ramadan 1447 H, ribuan jamaah di seluruh Indonesia kembali menyoroti apa saja yang dapat membatalkan puasa. Dari makanan dan minuman hingga tindakan medis, ulama dan lembaga keagamaan mengeluarkan pedoman terbaru yang menggabungkan hadis, fiqh klasik, serta keputusan Kementerian Agama. Berikut rangkaian penjelasan terperinci, lengkap dengan contoh kasus di kota‑kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Padang, serta tabel ringkas yang memudahkan pembaca memeriksa status puasanya.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja: Poin Terpenting
Menurut Al‑Qur'an surat Al‑Baqara ayat 187 dan hadis riwayat Bukhari, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh lewat mulut dengan sengaja secara otomatis membatalkan puasa. Salinan dari BAZNAS menegaskan bahwa satu suap air atau setitik makanan di siang hari harus diqadha (diganti). Di Surabaya, KUA Kecamatan Genteng mencatat peningkatan laporan pelanggaran puasa pada hari ke‑4 Ramadan, mayoritas karena konsumsi air kelapa secara tidak sadar di ruang kerja.
2. Muntah dengan Sengaja: Bukan Hanya Karena Sakit
Ustadz Ahmad Fauzi, Lc., Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Jawa Timur, menjelaskan bahwa muntah yang disengaja membatalkan puasa, sementara muntah karena sakit atau tidak dapat dikendalikan tidak. "Jika seseorang memaksa muntah untuk menghindari rasa tidak enak, puasa menjadi batal," tegasnya dalam ceramah di Masjid Al‑Ikhlas, Surabaya, 20 Februari 2026. Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
3. Haid dan Nifas: Wanita Harus Mengganti
Masalah haid dan nifas tetap menjadi topik sensitif. Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengeluarkan surat edaran pada 15 Januari 2026 yang menegaskan wanita yang mengalami haid atau nifas tidak boleh berpuasa. Puasa yang batal harus diganti setelah haid selesai, tidak boleh ditunda hingga Ramadan berikutnya. Di Kabupaten Bandung, Puskesmas Cijerah mencatat peningkatan kunjungan wanita untuk konsultasi puasa selama bulan suci, menandakan kebutuhan edukasi yang lebih intensif.
4. Keluar Mani dengan Sengaja: Batas Antara Ibadah dan Kesalahan
Keluar mani secara sengaja, baik melalui masturbasi maupun hubungan seksual di siang hari, membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Pada 4 Maret 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menegaskan hal tersebut, mengingat perbuatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang melanggar niat puasa. Di Padang, KUA Koto Tinggi mengadakan kelas kebersihan spiritual yang membahas cara mengendalikan diri selama Ramadan, sebagai respons meningkatnya kasus pelanggaran.
5. Hubungan Seksual di Siang Hari: Batal dan Wajib Mengganti
Hubungan suami istri pada siang hari jelas membatalkan puasa. Dalilnya terdapat pada hadis riwayat Muslim yang menyebutkan, "Jika seseorang berhubungan intim pada siang hari, puasanya batal." Di Surabaya, KUA Kertajaya menambahkan catatan khusus pada formulir pendaftaran jamaah, mengingatkan pasangan suami istri untuk menunda aktivitas tersebut hingga maghrib.
6. Memasukkan Sesuatu ke Tubuh lewat Lubang Lain
Masuknya zat ke dalam tubuh bukan melalui mulut, tetapi lewat hidung, telinga, atau dubur, juga dapat membatalkan puasa bila sengaja. Contohnya, penggunaan obat cair melalui tetes telinga atau penyuntikan intravena. Pada 6 jam yang lalu, sebuah artikel di media online menyebutkan bahwa penggunaan inhaler asma tanpa niat mengonsumsi zat dapat tetap sah, asalkan tidak menimbulkan rasa kenyang atau haus. Namun, jika seseorang menyuntikkan nutrisi atau obat yang mengandung kalori, puasa menjadi batal.
7. Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh melalui Luka atau Kulit
Menurut pendapat mazhab Syafi'i, meneteskan cairan ke dalam luka (misalnya, gelas mata) tidak membatalkan puasa, selama tidak dimaksudkan untuk menambah asupan nutrisi. Namun, apabila zat tersebut mengandung nutrisi signifikan, seperti serum glukosa, maka puasa batal. Kementerian Kesehatan RI, dalam panduan klinis Ramadan 2026, menegaskan bahwa terapi nutrisi lewat infus pada pasien kritis tetap mengharuskan qadha setelah Ramadan.
8. Menelan Air Liur Berlebihan karena Sakit Gigi
Kasus menelan air liur karena rasa sakit gigi atau mulut kering sering menimbulkan kebingungan. Ustadz Yusuf Al‑Banna, Lc., menjelaskan bahwa menelan air liur secara alami tidak membatalkan puasa. Hanya bila seseorang sengaja menelan air karena merasa haus atau ingin menghilangkan rasa tidak nyaman, maka puasa tetap sah.
9. Membatalkan Puasa karena Niat Tidak Sah
Puasa yang dimulai tanpa niat (niyyah) dapat dianggap tidak sah. Pada 24 Februari 2025, sebuah penelitian yang dipublikasikan oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah meneliti tingkat keabsahan puasa di antara mahasiswa. Hasilnya menunjukkan 12% responden tidak mencatat niat secara tertulis atau lisan, sehingga sebagian besar menganggap puasanya batal. Para ahli menyarankan mencatat niat di buku catatan harian sebagai langkah praktis.
10. Menggunakan Obat Obat yang Mengandung Nutrisi
Obat yang mengandung nutrisi seperti sirup gula atau suplemen vitamin dapat membatalkan puasa bila diminum dengan sengaja. Namun, bila obat tersebut diperlukan untuk menyelamatkan nyawa atau menghindari komplikasi medis, maka puasa dapat di‑qadha. Kemenag menegaskan hal ini dalam Surat Edaran Nomor 456/KMA/2026, yang juga menekankan pentingnya konsultasi dengan dokter atau ulama sebelum memutuskan.
"Puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan menjaga niat dan perilaku. Dengan memahami batasan hukum, umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang," ujar Ustadz Ahmad Fauzi dalam forum keagamaan di Surabaya, 22 Februari 2026.
Dengan rangkaian penjelasan di atas, diharapkan umat Muslim di seluruh Indonesia, terutama di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Barat, dapat menilai kembali praktik puasa mereka. Pemerintah daerah dan lembaga keagamaan terus menggelar sosialisasi melalui masjid, masjid pintar, dan media sosial untuk menurunkan tingkat pelanggaran puasa di sisa Ramadan 1447 H.
