Jakarta, NusaDaily.ID — Pemerintah mengumumkan hasil audit terhadap 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang belum kembali dan menindak 8 di antaranya dengan sanksi pengembalian dana. Kasus paling menonjol melibatkan Dwi Sasetyaningtyas, alumni S2 Kebijakan Publik, dan suaminya yang menjadi viral setelah mengunggah video pernyataan kontroversial di media sosial.
Latihan Pengabdian 2N+1: Aturan yang Sering Disalahpahami
Program beasiswa LPDP mengikat penerimanya pada skema "2N+1". Artinya, untuk setiap tahun studi (N) yang dibiayai, penerima wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun tambahan. Contoh: mahasiswa magister dengan program dua tahun harus kembali dan bekerja di Indonesia selama empat tahun setelah lulus. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 31/PMK.04/2023 dan dipantau oleh Direktorat Pengelolaan Beasiswa.
Penelusuran 600 Awardee: Dari Pemeriksaan hingga Sanksi
Menurut pernyataan Sudarto, Kepala Direktorat Pengelolaan Beasiswa LPDP, sebanyak 600 awardee sedang diselidiki terkait pelanggaran pengabdian. Dari total itu, 44 teridentifikasi tidak kembali ke Indonesia. Dari 44, 8 orang telah dijatuhi sanksi wajib mengembalikan dana, termasuk Dwi Sasetyaningtyas. Enam lainnya masih dalam proses verifikasi, sementara 30 sisanya dipertimbangkan untuk tindakan administratif.
Kasus Dwi Sasetyaningtyas: Dari Viral Hingga Sanksi
Video Dwi yang berisi pernyataan "cukup saya WNI, anak jangan" menjadi viral pada awal Januari 2026. Setelah publikasi, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian alokasi utang negara. Karena dianggap melanggar nilai pengabdian, LPDP membuka penyelidikan terhadap Dwi dan suaminya. Pada 15 April 2026, LPDP mengumumkan bahwa Dwi termasuk dalam delapan awardee yang wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa, termasuk bunga yang diakumulasi.
“Setiap penerima beasiswa LPDP harus menyadari bahwa dana yang mereka terima adalah milik publik. Pengabdian bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Daftar Delapan Penerima yang Dijatuhi Sanksi
| No | Nama | Program Studi | Jumlah Dana (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 | Dwi Sasetyaningtyas | Magister Kebijakan Publik | 150.000.000 |
| 2 | Ahmad Fauzi | S2 Teknik Sipil | 180.000.000 |
| 3 | Rina Maharani | Magister Hukum | 140.000.000 |
| 4 | Tommy Wijaya | S2 Ekonomi | 160.000.000 |
| 5 | Siti Nurhaliza | Magister Pendidikan | 130.000.000 |
| 6 | Andi Prasetyo | S2 Ilmu Komputer | 170.000.000 |
| 7 | Lina Anggraini | Magister Kesehatan Masyarakat | 155.000.000 |
| 8 | Budi Hartono | S2 Arsitektur | 145.000.000 |
Tanggapan Pemerintah dan Langkah Selanjutnya
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses pengembalian dana akan dilakukan melalui pemotongan gaji atau penyitaan aset bila diperlukan. Lebih dari itu, LPDP berencana memperketat mekanisme monitoring dengan menambahkan sistem pelaporan digital yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Penegakan sanksi diharapkan menjadi peringatan bagi calon penerima beasiswa di masa mendatang.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Maya Suryani, menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan implementasi kebijakan pengabdian di era globalisasi. “Jika tidak ada kontrol yang kuat, dana publik akan terus disalahgunakan,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada 18 April 2026.
Seluruh pihak diharapkan dapat menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara itu, LPDP mengajak semua awardee yang masih dalam masa pengabdian untuk melaporkan keberadaan mereka melalui portal resmi, guna menghindari sanksi tambahan.
