Hukum

Akuntan SPPG Sukabumi Bongkar Praktik Mark Up MBG, Lalu Minta Maaf: Fakta Lengkap dan Tindak Lanjut

Akuntan SPPG Lembursitu di Sukabumi mengungkap mark up bahan pangan MBG, kemudian meminta maaf. Simak rangkaian fakta, klarifikasi, dan langkah penyelidikan.

N

Nusa Daily

Akuntan SPPG Sukabumi Bongkar Praktik Mark Up MBG, Lalu Minta Maaf: Fakta Lengkap dan Tindak Lanjut
Akuntan SPPG Sukabumi Bongkar Praktik Mark Up MBG, Lalu Minta Maaf: Fakta Lengkap dan Tindak Lanjut

Sukabumi, NusaDaily.ID — Seorang akuntan SPPG (Sistem Penyediaan Pangan Gratis) di Kota Sukabumi menggemparkan publik dengan mengungkap dugaan praktik mark up dalam pengadaan bahan pangan program MBG (Makan Bergizi Gratis). Video pengakuannya menjadi viral pada 11 Maret 2026, kemudian diikuti permintaan maaf yang menimbulkan kebingungan. Artikel ini merangkum kronologi, detail teknis, pernyataan resmi, serta langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

Latar Belakang Program MBG di Sukabumi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah daerah yang diluncurkan pada awal 2025 untuk menanggulangi gizi buruk di wilayah perkotaan dan pedesaan. Di Kabupaten Sukabumi, pelaksanaannya berada di bawah naungan SPPG Lembursitu, sebuah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengadaan, distribusi, dan pencatatan bahan pangan bagi sekolah, panti sosial, dan posyandu.

Menurut data Dinas Sosial Sukabumi, pada akhir 2025 program MBG menyalurkan lebih dari 1,2 juta porsi makanan bergizi ke 85 titik layanan. Anggaran tahunan sekitar Rp 120 miliar dibayarkan melalui APBD, dengan mekanisme pengadaan yang mengharuskan transparansi harga dan kuantitas barang.

Pengakuan Akuntan F dan Detail Praktik Mark Up

Wanita berinisial F, yang bekerja sebagai akuntan di SPPG Lembursitu, mempublikasikan video berdurasi tiga menit lewat akun Instagram @infopolitik.official pada 11 Maret 2026. Dalam video tersebut, F mencontohkan satu Purchase Order (PO) beras yang nominalnya Rp 12.500.000, namun barang yang diterima hanya setengah kuantitas dan kualitasnya tidak sesuai standar.

F menjelaskan bahwa praktik mark up dilakukan dengan cara menaikkan jumlah orderan pada dokumen resmi, sementara faktur yang masuk ke gudang mencatat jumlah lebih sedikit. Selisih tersebut kemudian di‑input ke dalam sistem akuntansi sebagai “selisih stok” yang tidak dijelaskan lebih lanjut.

Berikut rangkuman data yang ditampilkan oleh F:

PO No. Barang Jumlah Order (kg) Jumlah Diterima (kg) Harga Satuan (Rp/kg) Total Nilai (Rp)
2026/03/001 Beras IR64 10.000 5.000 1.250 12.500.000
2026/03/014 Minyak Goreng 2.000 1.800 12.000 24.000.000

F menambahkan bahwa selisih kuantitas tersebut “dibungkus” dalam laporan keuangan sebagai biaya operasional tambahan, yang pada akhirnya meningkatkan margin keuntungan pemasok tanpa sepengetahuan pembeli.

"Kami menerima PO yang sudah terlanjur di‑edit angka-angka kuantitasnya, padahal barang yang masuk tidak sesuai. Apabila kami menolak, proses distribusi terhambat," kata F dalam video.

Video tersebut ditanggapi oleh ribuan netizen, dengan tagar #MarkUpMBG yang meraih lebih dari 150.000 interaksi dalam 24 jam pertama.

Reaksi Pihak SPPG dan Klarifikasi

Setelah video viral, Kepala SPPG Lembursitu, Bpk. Fikri Febriansyah, mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 Maret 2026 melalui konferensi pers daring. Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh F merupakan "miskomunikasi" dan belum terbukti secara hukum.

  • Fikri menegaskan bahwa seluruh PO telah melalui proses verifikasi internal, termasuk audit silang dengan supplier.
  • Dia menambahkan bahwa ada prosedur standar operasional prosedur (SOP) yang mengharuskan pencocokan fisik barang di gudang sebelum faktur dibayar.
  • Kepala SPPG juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audit independen kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.

Selanjutnya pada 13 Maret 2026, F mengunggah video singkat yang menyatakan penyesalan atas penyampaian informasi yang dianggap menyesatkan. Ia menolak tuduhan manipulasi data dan mengklaim bahwa pernyataannya hanya bersifat “satu sudut pandang” yang dipicu oleh tekanan kerja.

“Saya tidak bermaksud menjelekkan institusi kami. Kesalahan ada pada cara penyampaian, bukan pada fakta yang saya sampaikan,” ujar F dalam video permintaan maaf tersebut.

Langkah Penegakan Hukum dan Investigasi

Menanggapi dugaan mark up, Kejaksaan Negeri Sukabumi membuka penyelidikan pada 14 Maret 2026. Penyelidik menargetkan tiga aspek utama:

  • Verifikasi dokumen PO, faktur, dan laporan stok pada periode Januari‑Maret 2026.
  • Pemeriksaan hubungan antara pemasok bahan pangan (PT. Sinar Pangan Sejahtera dan CV. Maju Jaya) dengan pejabat SPPG.
  • Audit internal pada sistem akuntansi SPPG untuk mengidentifikasi potensi manipulasi data.

Kasus ini juga masuk dalam agenda rapat koordinasi antara BPK, Ombudsman, dan Badan Anti Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2026. KPK menyiapkan surat perintah pemeriksaan (SPP) kepada tiga orang pejabat senior SPPG yang diduga terlibat dalam proses persetujuan PO.

Selama proses penyelidikan, SPPG Lembursitu menangguhkan sementara dua kontrak pemasok utama hingga hasil audit selesai. Pengadaan bahan pangan untuk bulan April 2026 dialihkan ke vendor alternatif yang telah lulus verifikasi ketat.

Dampak terhadap Publik dan Kebijakan Kedepan

Reaksi publik tidak hanya terbatas pada komentar di media sosial. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Indonesia mengajukan permohonan informasi publik (PIP) kepada Dinas Sosial Sukabumi untuk memperoleh seluruh dokumen pengadaan MBG tahun 2025‑2026. LSM menilai bahwa keterbukaan data adalah kunci mencegah praktik serupa di masa yang akan datang.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengusulkan revisi peraturan daerah tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk penambahan mekanisme audit berjenjang dan keterlibatan pihak ketiga independen.

Pengguna layanan MBG, khususnya sekolah dasar di Kecamatan Cikole dan Cibadak, melaporkan gangguan pasokan makanan selama minggu pertama April 2026. Kepala Sekolah di SDN Cikole 02, Bpk. Arifin, menyatakan bahwa mereka masih menunggu kepastian pasokan dari dinas terkait.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dalam program sosial berskala besar. Jika terbukti adanya mark up, konsekuensi hukum dapat mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana korupsi sesuai Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkini akan terus diupdate seiring perkembangan investigasi dan keputusan pengadilan. NusaDaily.ID akan menampilkan laporan lanjutan setelah hasil audit BPK dan putusan KPK resmi diumumkan.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait