Politik

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tertangkap OTT KPK: Kronologi, Reaksi, dan Dampak Hukum

KPK mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Pekalongan, menimbulkan gejolak politik dan pertanyaan hukum di Jawa Tengah.

N

Nusa Daily

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tertangkap OTT KPK: Kronologi, Reaksi, dan Dampak Hukum. Gambar: SindoNews
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tertangkap OTT KPK: Kronologi, Reaksi, dan Dampak Hukum. Gambar: SindoNews

Pekalongan, NusaDaily.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2 Maret 2026) dan berhasil mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta sejumlah kader pemerintahan daerah. Penangkapan dilakukan di kantor Bupati Pekalongan, Jalan Jend. Sudirman No. 10, dan selanjutnya Bupati tersebut dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Detail Penangkapan dan Proses OTT

Menurut pernyataan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, operasi dimulai pukul 08.30 WIB dengan tim khusus yang menyiapkan pengamanan di sekitar kantor Bupati. Tim kemudian memasuki ruang kerja Bupati dan mengamankan Fadia Arafiq serta tiga pejabat lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek infrastruktur daerah.

Setelah penangkapan, semua yang terlibat dibawa ke kantor KPK di Jakarta Selatan, gedung KPK di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45. Di sana, mereka menjalani proses identifikasi, pemeriksaan awal, dan penyerahan barang bukti kepada penyidik.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam menindak korupsi di tingkat daerah, khususnya pada masa Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi," kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers.

Operasi tersebut merupakan OTT ke‑ketujuh yang dilakukan KPK pada tahun 2026, menandai intensifikasi aksi pada bulan suci Ramadhan ketika aktivitas ekonomi dan belanja publik meningkat secara signifikan.

Latar Belakang Politik Fadia Arafiq

Fadia Arafiq, S.E., M.M., lahir pada 23 Mei 1978 dengan nama Laila Fathiah, merupakan putri penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat meniti karier sebagai penyanyi dangdut dan dikenal dengan nama panggung Fadia A. Rafiq. Pada pemilihan kepala daerah 2020, ia terpilih sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021‑2024, kemudian terpilih kembali untuk periode kedua pada pemilihan 2024.

Selama dua periode menjabat, Fadia mengusung program revitalisasi industri tekstil, pengembangan pariwisata budaya, serta digitalisasi layanan publik. Namun, sejumlah laporan media lokal mengangkat dugaan adanya penyalahgunaan dana APBD pada proyek pembangunan jalan tol provinsi yang melintasi wilayah Pekalongan.

Salinan dari Antara menyebutkan bahwa KPK telah memantau aliran dana proyek sejak akhir 2025, setelah audit internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih anggaran sebesar Rp 48 miliar. Selisih tersebut diduga terkait dengan kontrak pengadaan material yang tidak sesuai standar, serta indikasi suap kepada pejabat pengadaan.

Reaksi Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Setelah berita penangkapan tersebar, Sekretaris Daerah Pekalongan, Dr. Hadi Sutrisno, mengeluarkan pernyataan resmi bahwa proses pemeriksaan akan tetap dijalankan dengan transparan. "Kami menunggu hasil penyidikan KPK dan siap menindaklanjuti temuan hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Pekalongan pada sore hari yang sama.

Wali Kota Pekalongan, Rudi Hartono, menambahkan bahwa pemerintahan daerah akan membentuk tim internal untuk memastikan kelangsungan layanan publik selama masa penyelidikan. "Kami tidak akan membiarkan kasus ini mengganggu operasional pemerintahan," tegasnya.

Di lapangan, warga Pekalongan menanggapi penangkapan dengan campuran rasa lega dan skeptis. Kelompok aktivis anti‑korupsi “Masyarakat Bersih Pekalongan” menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati, menuntut transparansi penuh dan penyidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

  • Kelompok “Masyarakat Bersih Pekalongan” – aksi damai 09.00 WIB
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – menyatakan dukungan kepada proses hukum
  • Partai Golkar – meminta penjelasan terkait alokasi dana proyek infrastruktur

Media sosial lokal juga dipenuhi komentar yang menyoroti latar belakang keluarga Fadia sebagai “anak pedangdut” dan menanyakan apakah popularitasnya menjadi faktor dalam proses politiknya.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Jika penyidikan KPK menemukan bukti kuat, Fadia Arafiq dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, KPK berhak membekukan rekening bank terkait proyek, serta memerintahkan restitusi dana yang telah disalahgunakan. Proses restitusi akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Layanan Umum (BLU) di tingkat daerah.

Berikut adalah rangkaian tahapan yang diperkirakan akan ditempuh KPK hingga akhir 2026:

Tahapan Waktu Perkiraan Keterangan
Pemeriksaan Awal 2‑15 Maret 2026 Identifikasi barang bukti, wawancara saksi, dan pengumpulan dokumen keuangan.
Penyidikan Lanjutan 16 Maret‑30 Juni 2026 Analisis forensik data, koordinasi dengan BPK, dan audit independen.
Penetapan Tersangka Juli‑Agustus 2026 KPK mengajukan penetapan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Persidangan September‑Desember 2026 Proses peradilan, termasuk pembelaan, saksi ahli, dan putusan akhir.

Selama proses persidangan, hak politik Fadia Arafiq akan ditinjau kembali. Sesuai Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, seorang pejabat publik yang terbukti bersalah dapat diberhentikan secara otomatis dan dilarang kembali mencalonkan diri selama lima tahun ke depan.

Pengamat politik Universitas Diponegoro, Dr. Siti Mahmudah, menilai bahwa kasus ini dapat menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat kabupaten. “Jika KPK berhasil mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat daerah, maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Kasus OTT ini juga menambah daftar nama pejabat daerah yang terjaring dalam operasi KPK tahun 2026, termasuk Bupati Banyumas, Bupati Batang, dan Walikota Semarang. KPK menegaskan bahwa tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan, termasuk daerah yang dipimpin oleh tokoh publik dengan latar belakang hiburan.

Dengan berjalannya proses hukum, masyarakat Pekalongan menantikan kejelasan terkait alokasi dana pembangunan serta akuntabilitas para pejabat yang terlibat. Sementara itu, KPK terus berkomitmen pada transparansi proses, dengan rencana publikasi laporan interim pada akhir Juni 2026.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait